Puluhan Juru Parkir Liar Terjaring Razia

by Setiadi
Puluhan juru parkir liar yang diamankan petugas kepolisian dan dinas perhubungan.

Puluhan juru parkir liar yang diamankan petugas kepolisian dan dinas perhubungan.

Kalbar, MK – Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Pontianak gencar mengawasi perpakiran di Kota Pontianak dengan patroli dan razia. Bersama jajaran Sabhara Polda Kalbar, Dishubkominfo berhasil menjaring puluhan juru parkir yang tidak memiliki identitas jukir di sejumlah lokasi berbeda di Kota Pontianak, Selasa (8/3) sore.

“Penertiban ini kita fokuskan terhadap seluruh juru parkir khususnya yang tidak memiliki kartu identitas resmi dikeluarkan oleh Dishubkominfo,” kata Kepala Dishubkominfo Kota Pontianak, Utin Sri Lena kepada Metro Kaltara.

Ia menjelaskan, berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2011, tarif retribusi parkir untuk kendaraan roda dua sebesar Rp 1.000, sedangkan roda empat Rp 2 ribu dan roda 6  Rp 4 ribu. “Kita juga memasang baliho pengumuman tarif parkir resmi di sejumlah lokasi supaya juru parkir mematuhi ketentuan tarif yang berlaku,” tegasnya.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah terhadap juru parkir yang menarik tarif di luar ketentuan. “Kita harap masyarakat proaktif melaporkan ke Dishubkominfo, apabila menemukan juru parkir yang meminta tarif di luar ketentuan, sebab hal tersebut merupakan tindakan pemerasan,” bebernya.

Sedangkan bagi juru parkir yang memiliki kartu identitas namun masa berlakunya telah habis, turut ditertibkan petugas. “Kita akan menerapkan tindak pidana ringan (tipiring) terhadap mereka untuk diajukan ke Pengadilan Negeri Pontianak,” tuturnya. (Lyn/MK*1)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.