PWI Kaltara Tegaskan Hasil Verifikasi Dewan Pers yang Beredar Hoax

by Setiadi

Sekretaris PWI Provinsi Kaltara Mansyur Adityo (dua dari kiri) bersama jajaran pengurus PWI Kaltara.

Ada Kode QR dan Bumper In-Out kepada Perusahaan Pers Terverifikasi

Tanjung Selor, MK – Sejak 4 Februari lalu, beredar rilis yang mengatas-namakan Dewan Pers dan menyebutkan hanya ada 74 media yang lolos verifikasi Dewan Pers. Bahkan rilis tersebut turut menyebutkan hanya media-media itulah yang boleh dilayani jika meliput di lembaga pemerintah, termasuk TNI dan Polri.

Menyikapi kabar itu, Sekretaris Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kaltara Mansyur Adityo menegaskan bahwa isu tersebut adalah hoax alias berita bohong.

Ia menjelaskan verifikasi  perusahaan pers yang dilaksanakan Dewan Pers, merupakan bagian dari proses pendataan perusahaan pers sebagaimana diamanatkan Pasal 15  ayat (2) g, UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Verifikasi dilakukan dengan mengacu pada 4 Peraturan Dewan Pers yang telah diratifikasi oleh sebagian besar pemilik dan pimpinan perusahaan pers dalam Piagam Palembang, 9 Februari 2010.  “Keempat peraturan tersebut masing-masing adalah Kode Etik Jurnalistik, Standar Perusahaan Pers, Standar Kompetensi Wartawan dan Standar Perlindungan Profesi Wartawan,” sebut Mansyur.

Pada tahap awal, kata dia, verifikasi diprioritaskan pada media-media yang telah menandatangani  dan mendeklarasikan Piagam Palembang pada tahun 2010. Dan hingga 6 Februari 2017 telah tercatat ada 77 perusahaan pers yang sudah diverifikasi.  “Jumlah ini akan terus berkembang karena proses verifikasi akan terus berlangsung, termasuk perusahaan pers yang ada di Kaltara,” ungkapnya.

Saat perayaan Hari Pers Nasional (HPN) di Ambon 9 Februari lalu, Dewan Pers tak kunjung membacakan nama-nama media yang sudah terverifikasi seperti yang pernah dijanjikan sebelum peringatan hari jadi tersebut.  Nah, menyinggung persoalan itu apakah sejumlah media lokal yang ada di Kaltara sudah terverifikasi di Dewan Pers, dikatakan Mansyur pihaknya masih menunggu surat keputusan Dewan Pers.

“Saya belum bisa pastikan media mana saja yang sudah dan belum terverifikasi sebelum ada pernyataan resmi dari Dewan Pers,” tutur pria kelahiran Tarakan ini.

Mansyur membeberkan perusahaan pers yang sudah diverifikasi Dewan Pers nantinya akan diberikan sertifikat, dan logo dengan “QR code” untuk  media cetak dan online, serta “bumper in dan out” untuk media penyiaran radio dan televisi sebagai penanda sudah terverifikasi. Teknis penerapan logo dan bumper akan ditetapkan kemudian.

Perusahaan Pers yang profesional  dan menghasilkan produk jurnalistik yang  profesional akan menjadi penegak pilar demokrasi dan menjunjung tinggi kemerdekaan pers. Media-media baru yang sedang dalam  tahap rintisan (start up) silakan terus terbit sampai siap untuk mendaftar dan diverifikasi Dewan Pers.

Bagi perusahaan-perusahaan pers di Provinsi Kaltara yang belum diverifikasi oleh Dewan Pers diharapkan secara pro aktif mendaftar ke Dewan Pers untuk dapat segera diverifikasi. Proses pendaftaran bisa dilakukan online dan korespondensi dengan sekretariat Dewan Pers di alamat e-mail sekretariat@dewanpers.or.id atau  langsung datang ke Gedung Dewan Pers lantai 8, Jl. Kebon Sirih No 32-34 Jakarta Pusat. Formulir registrasi bisa diunduh di situs www.dewanpers.or.id. (mcpwikaltara/MK*1)

 

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.