Ramadan, 52 Warga Terjaring Razia

by Setiadi
Puluhan warga yang diamankan di Mako Satpol PP Tarakan.

Puluhan warga yang diamankan di Mako Satpol PP Tarakan.

Tarakan, MK – Satpol PP beserta, kepolisian dan pihak Kelurahan Karang Anyar dan Karang Anyar Pantai melakukan razia rumah sewa dan kamar kos, Sabtu (18/6) sekitar pukul 22.00 Wita. Hasilnya, 52 warga berhasil terjaring dalam razia dan  diantaranya terdapat 3 pasang bukan suami istri dalam satu kamar. Sementara sisanya tidak memiliki atau menggunakan KTP luar Tarakan.

“Razia ini dilakukan karena banyaknya laporan masyarakat, bahwa ada rumah sewa dan kamar kos yang sering dijadikan tempat asusila” ujar Kepala Satpol PP Tarakan Umar.

Bagi yang tak memiliki KTP Tarakan dilakukan pendataan dan diberikan arahan untuk segera melapor ke ketua RT setempat. Jika kedepan masih kedapatan belum memiliki KTP Tarakan maka akan langsung kami kenakan sanksi pidana.

“Yang kedapatan berada di dalam kamar namun bukan pasangan suami istri akan kami berikan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) agar memberikan efek jerah,” tegasnya.

Umar menegaskan selain mengamankan warga yang terjaring rajia, Satpol PP juga akan manggil pemilik rumah sewa atau kamar kos untuk dapat menunjukan surat izin usaha tersebut.

“Kalau tidak memiliki izin pemiliknya akan kita kenakan sanksi juga. Kalau yang punya izin, tapi membiarkan rumah sewa atau kamar kosnya dijadikan tempat asusila, maka surat izinnya bisa kita cabut,” bebernya.

Satpol PP memastikan siap kembali melakukan sidak di tempat-tempat yang terindikasi dijadikan asusila.

“Bukan hanya di Karang Anyar dan Karang Anyar Pantai saja yang akan dirazia, kedepannya akan ada lokasi lain yang memang kami indikasi sebagai tempat asusila. Hal ini dilakukan guna memberikan kenyamanan bagi masyarakat Tarakan yang menjalankan ibadah puasa,” tuturnya. (id/MK*1)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.