Kalbar, MK – Tim Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Kalbar melaksanakan Lidik intensif terhadap dugaan peredaran barang-barang yang diduga berasal luar negeri, Jumat (17/6). Hasilnya, Kepala Sub Bidang Humas Polda Kalbar, AKP Cucu Safiudin mengaku sekitar pukul 20.30 WIB, timnya berhasil mengamankan satu unit Mobil Suzuki pick up warna putih KB 8432 PA yang membawa gula pasir tanpa logo SNI yang diduga dari Malaysia, di Jalan Sanggau Ledo, Kec Kandasan, Kab Bengkayang.
“Identitas tersangka bernama Budi Setiadi, warga Jalan M Sohor, Pemangkat, Kabupaten Sambas,” ujar Cucu pada Minggu (19/6) sore.
Barang bukti yang diamankan yaitu, satu unit mobil suzuki APV pick up warna putih KB 8432 WB yang membawa 36 karung gula tanpa logo SNI, masing-masing 50 kilogram. Perbuatan tersangka diduga melanggar pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 UU no 8 tahun 1999 tentang Undang-undang Perlindungan Konsumen.
Dengan ancaman dipidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2miliar. “Selanjutnya terhadap tersangka, barang bukti diamankan di Ditreskrimsus Polda Kalbar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Cucu. (lyn/MK*1)