RUU Ibu Kota Negara Segera Dibahas

by Redaksi Kaltara

JAKARTA, MK – Pemerintah-partai pendukung sepakat memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) dalan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Salah satu alasannya yaitu pembiayaan yang sudah jelas.

“Sehingga, nanti kemungkinan nanti dalam proses pembiayaan IKN itu akan digunakan lewat pembiyaan lembaga investasi itu,” kata Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan rencana sudah disusun Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia (PPN) atau Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Kemudian, sumber dana pemindahan memerlukan payung hukum.

Apalagi Indonesia mengalami krisis akibat pandemi covid-19. Mayoritas anggaran, termasuk implementasi proses awal pemindahan IKN, harus direlokasi untuk penanganan pandemi.

Refocusing semua anggaran dilakukan dalam rangka pemulihan ekonomi,” ungkap dia.

Saat ini pemerintah sudah memiliki skema lain untuk pembiayaan pemindahan IKN dari Jakarta ke Kalimantan Timur. Salah satunya, melalui lembaga investasi yang dibentuk melalui Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).

“Kalau seandainya pembiayaan investasi tidak terbentuk maka kemungkinan barang ini (pemindahan IKN) akan sulit (direalisasikan) karena ruang viskal kita sangat terbatas,” sebut dia.

Selain itu, dia menyebutkan pembiayaan IKN melalui lembaga investasi dapat mengurangi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Meskipun ada, namun penggunaan APBN relatif kecil.

“Kalau mengharapkan APBN pasti kesulitan karena memang ruang fiskal kita terbatas, defisit kita masih jauh dari amanat UU,” ujar dia. (medcom)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.