Bawaslu Kaltara melakukan sosialisasi Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 7 Tahun 2022, kepada seluruh pengawas Pemilu Kabupaten-Kota se Kaltara, Senin (19/6)
TANJUNG SELOR, MK – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalimantan Utara (Kaltara), mengelar Sosialisasi petunjuk teknis penanganan pelanggaran pemilihan umum, di Hotel Tarakan Plazza, Senin (19/6) kemarin.
Kegiatan itu dihadiri langsung oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Fadliansyah dan melibatkan Bawaslu Kabupaten-Kota ota se Kaltara.
Bawaslu menerbitkan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 7 Tahun 2022, tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, serta Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum yang keduanya telah diundangkan pada tanggal 20 Oktober 2022.
“Perbawaslu tersebut, diterbitkan sebagai pedoman bagi Pengawas Pemilu dalam melaksanakan tugas dan wewenang penindakan atas pelanggaran Pemilu,” ujar Fadliansyah, Selasa (20/6).
Mengingat mekanisme penindakan pelanggaran Pemilu sangat kompleks maka perlu memastikan penerapan Perbawaslu oleh jajaran Pengawas Pemilu. Tentu sesuai dengan arah tujuan dibentuknya peraturan, adanya kesamaan tindakan, serta tertib administrasi.
Untuk itu, Bawaslu memandang perlu untuk menyusun dan menerbitkan petunjuk teknis tentang penanganan pelanggaran Pemilu.
“Maksud dari petunjuk teknis ini untuk menyamakan tindakan seluruh jajaran pengawas Pemilu, dalam melakukan penindakan pelanggaran Pemilu agar sesuai dengan arah tujuan diterbitkannya Perbawaslu 7 Tahun 2022, tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Perbawaslu 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum,” bebernya.
Selanjutnya, bertujuan untuk menertibkan administrasi persuratan dan pemberkasan dokumen penindakan pelanggaran Pemilu. Kemudian terciptanya kepastian hukum dan profesionalitas jajaran pengawas Pemilu dalam melakukan penindakan pelanggaran Pemilu. (nus/MK*1)