Sidang Kasus 38 Kg Sabu, JPU Hadirkan Saksi Dari BNN Pusat

by Muhammad Aras

Tampak terdakwa Ahmad Fathoni saat diring ke ruang persidangan, Rabu (8/1/2020)

TANJUNG SELOR, MK – Ahmad Fathoni (20), terdakwa penyelundupan narkotika 38 Kg kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Selor dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang di hadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dua saksi tersebut tak lain adalah anggota BNN Pusat yang menangkap Ahmad Fathoni

Dari pantauan Metrokaltara.com, keterangan yang disampaikan didepan hakim, saksi pertama mengungkapkan kronologis penangkapan Ahmad Fathoni  sesaat setelah menjemput barang bukti sabu. Ia mengungkapkan, ia bersama dengan timnya yang  sejak awal memang mengikuti kendaraan yang dikemudikan terdakwa beserta rekannya.

“Kami intai dari jembatan Tanjung Palas hingga di tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Jelarai, Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan tepatnya di depan kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bulungan. Pada saat dia akan memutar balikkan kendaraanya, kita langsung jegat. Saat saya jegat, saya langsung mengamankan AF yang saat itu sebagai sopirnya. Kenapa saya fokus amankan dia (AF), karena takutnya dia kabur dan gas kendaraanya,” kata saksi pertama kepada Majelis Hakim, Rabu (8/1)

Diatas mobil ternyata Ahmad Fathoni tidak sendirian, ia ditemani oleh seseorang yang tidak dikenalnya. Saat itu terdakwa terlebih dulu diamankan , sementara rekannya berhasil kabur saat hendak di borgol oleh petugas BNN Pusat.

“Saat kita amankan itu, barang buktinya ada dikursi bagian tengah mobil. Saat AF kita suruh turun dan membuka karung yang ternyata berisi sabu,” jelasnya.

 “Waktu saya kejar itu, ada juga warga yang ikut kejar. Dia memberontak saat kita akan borgol lalu kabur hingga ke semak-semak,” terang saksi kedua kepada Majelis Hakim.

Terpisah,  Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bulungan, Andita Rizkianto mengungkapkan, pihaknya hanya menyiapkan tiga orang saksi dalam kasus tersebut. Menurutnya, keterangan saksi yang disampaikan dua saksi tersebut, sudah sesuai dengan berkas dalam proses penyidikan. Apalagi, memang kedua saksi tersebut merupakan anggota BNN yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

“Mereka (dua saksi) adalah orang yang melakukan penangkapan. Kita siapkan 3 orang saksi saja. Kalau kita dengar tadi (dalam persidangan), hakim menawarkan ada saksi meringankan. Tapi ternyata, tidak ada juga dari penasehat hukum dari terdakwa. Jadi, kita akan fokus pada sidang selanjutnya,” jelasnya.

Sesuai dengan agenda dari majelis hakim, proses persidangan kasus tersebut akan dilanjutkan pada Rabu (15/1) pekan depan. (as)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.