Soal Kepatuhan Pelaporan LHKPN, Kaltara ‘Biru Tua’

by Muhammad Aras

KEPATUHAN : Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie bersama Basaria Panjaitan, Wakil Ketua KPK RI, belum lama ini.

TANJUNG SELOR, MK – Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) dinilai oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI memiliki tingkat kepatuhan Wajib Lapor (WL) Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) berstatus ‘biru tua’. Atau sangat baik, dengan range kepatuhan 84,19 persen dan jumlah instansi pelapor sebanyak 12 instansi. Ini menempatkan Provinsi Kaltara pada urutan ke-3 tingkat kepatuhan WL LHKPN secara nasional, setelah Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta di peringkat pertama dengan tingkat kepatuhan 85,94 persen (jumlah instansi 14), disusul Bali di peringkat kedua (85,17 persen; 21).

Kedudukan Kaltara di peringkat ketiga itu, jauh lebih baik dibandingkan 2 provinsi lain di Indonesia yang juga berstatus ‘biru tua’. Yakni, Kepulauan Riau di peringkat 4 (83,36 persen; 16), dan Sumatera Utara (Sumut) di peringkat 5 (81,82 persen; 64). Informasi ini disampaikan Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie, Rabu (21/11). “Alhamdulillah, tahun ini tingkat kepatuhan pejabat dalam pelaporan LHKPN semakin membaik. Meski awalnya, sempat ada yang telat bahkan belum melaporkan namun dengan ketegasan dan kesadaran terjadi perubahan yang signifikan pada kepatuhan pelaporan ini,” kata Irianto.

Berdasarkan data Ikhtisar Kepatuhan Penyelenggara Negara Provinsi Kaltara yang dirilis KPK RI dalam laman resminya, elhkpn.kpk.go.id per 20 November 2018, diketahui bahwa dari 879 WL di Kaltara, sebanyak 740 diantaranya sudah menyampaikan LHKPN, dan 139 lagi belum melaporkannya. Dari jumlah WL itu, 859 memiliki status akun e-LHKPN yang online, dan 20 lagi offline. “Penyampaian LHKPN itu adalah kewajiban, sekaligus arahan langsung KPK RI. Dimana, LHKPN pada prinsipnya merupakan laporan yang wajib disampaikan oleh penyelenggara negara mengenai harta kekayaan yang dimilikinya saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pensiun. Kewajiban lain yang menyertai LHKPN adalah mengumumkan harta kekayaan dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap kekayaannya,” beber Gubernur.

Sementara berdasarkan instansinya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malinau memiliki tingkat kepatuhan tertinggi di Kaltara, yakni 100 persen. Disusul, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara dengan tingkat kepatuhan 99,58 persen. Lalu, Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan (98,00 persen), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan (96,37 persen), dan Pemkab Tana Tidung (94,68 persen). “Di Pemprov Kaltara, dari 238 WL, yang belum lapor tinggal 1 WL. Sementara, 172 tepat waktu (tepat per 31 Maret), dan 65 terlambat (diatas per 31 Maret),” jelas Irianto.

Tingginya tingkat kepatuhan WL, khususnya di lingkup Pemprov Kaltara, menurut Gubernur juga didasarkan pada penerapan sanksi secara berjenjang yang diberikan kepada WL yang belum atau telat melaporkan harta kekayaannya. “Salah satu upaya terbaik dalam peningkatan pelaporan harta kekayaan itu, seperti yang dilakukan kepala Disnakertrans. Dia memberikan teguran tertulis kepada ASN atau WL di lingkup kerjanya yang belum atau telat menyerahkan LHKPN. Jadi, tak sekedar mengetahui, lalu dibiarkan. Namun harus ada aksi,” tutup Irianto.(humas)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.