Supa’ad Hadianto Dorong Serikat Pekerja Kompak dan Perkuat Kolaborasi dengan Pemerintah

by Suiman Namrullah

TARAKAN – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Supa’ad Hadianto, mendorong serikat pekerja di Kaltara untuk memperkuat kekompakan dan membangun kolaborasi dengan pemerintah serta dunia usaha dalam memperjuangkan kepentingan tenaga kerja.

Menurut Supa’ad, kekompakan menjadi modal penting bagi serikat pekerja agar mampu menyuarakan aspirasi anggotanya secara konsisten dan efektif.

“Sepuluh orang kalau kompak, tidak melirik dan main mata di perusahaan, selesai barang ini. Tidak perlu lagi ada DPRD. Kekompakan inilah yang kita butuhkan,” kata Supa’ad dalam dialog ketenagakerjaan di Tarakan.

Ia juga menekankan pentingnya tiga unsur dalam menjalankan organisasi, yakni kekuatan, kemampuan berpikir, dan kemampuan menyampaikan gagasan.

“Di organisasi ada istilah tiga O, yaitu otot, otak, omong. Tiga hal itu perlu, tetapi yang paling penting adalah kekompakan,” ujarnya, Senin (11/5/26).

Supa’ad turut mengapresiasi keberanian serikat pekerja dalam menyampaikan persoalan ketenagakerjaan secara terbuka. Ia berharap muncul lebih banyak tokoh serikat pekerja yang mampu menggerakkan anggota dan memperjuangkan hak-hak pekerja.

Dalam kesempatan tersebut, Supa’ad juga menyoroti keterbatasan kemampuan fiskal Pemerintah Provinsi Kaltara yang menurutnya berdampak terhadap pelaksanaan berbagai program, termasuk bidang ketenagakerjaan.

Ia menyebutkan adanya penurunan APBD Kaltara dari sekitar Rp3,1 triliun menjadi Rp2,2 triliun. Kondisi tersebut, kata dia, membuat pemerintah daerah harus melakukan penyesuaian terhadap sejumlah program dan kebutuhan anggaran.

“APBD Kaltara itu turun dari Rp3,1 triliun menjadi Rp2,2 triliun. Sekitar Rp800 miliar berkurang. Jadi kita tidak boleh sepihak menyalahkan pemerintah ataupun DPRD,” katanya.

Supa’ad mengatakan, keterbatasan anggaran juga menjadi salah satu tantangan dalam memperkuat pengawasan ketenagakerjaan. Ia menyebutkan adanya rencana penambahan jumlah pengawas ketenagakerjaan dari tiga orang menjadi delapan orang pada 2026.

Menurutnya, pengawasan terhadap perusahaan harus terus diperkuat agar pelaksanaan hak dan kewajiban antara pekerja dan perusahaan berjalan sesuai ketentuan.

Supa’ad juga menyinggung persoalan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang sebelumnya menjadi perhatian DPRD Kaltara.

Ia menjelaskan, pada periode pertama dirinya sebagai anggota DPRD Kaltara, lembaga legislatif membentuk Panitia Khusus (Pansus) terkait PHI. Karena DPRD tidak memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi langsung kepada Mahkamah Agung, hasil pembahasan kemudian direkomendasikan kepada gubernur.

“Pada 2022, Pak Gubernur sudah menyurat ke Mahkamah Agung. Sekarang saya berharap teman-teman serikat bisa ikut mengkoordinasikan dan memberikan masukan secara resmi kepada Mahkamah Agung,” ujarnya.

Menurut Supa’ad, persoalan ketenagakerjaan tidak dapat diselesaikan hanya oleh satu pihak. Karena itu, ia mendorong terbangunnya hubungan yang setara antara pekerja, perusahaan, pemerintah, dan DPRD.

“Kita mempunyai kekuatan yang terbatas. Karena itu kita harus berkolaborasi. DPRD, pemerintah, dan serikat pekerja harus bersama-sama. Jangan merasa lebih baik atau lebih hebat. Kita harus setara,” tegasnya.

Supa’ad juga menjelaskan mengenai pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Ketenagakerjaan yang menurutnya berawal dari kegiatan reses anggota DPRD di daerah pemilihan Kota Tarakan.

Ia mengatakan, pembentukan satgas tersebut merupakan bagian dari upaya menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait berbagai persoalan ketenagakerjaan.

“Satgas Ketenagakerjaan itu lahir dari reses anggota DPRD Dapil I Tarakan. Karena saya juga punya sejarah sebagai pekerja, persoalan ketenagakerjaan ini menjadi perhatian saya,” katanya.

Ia berharap keberadaan satgas dapat menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat komunikasi dan pengawasan di bidang ketenagakerjaan.

Lebih lanjut, Supa’ad mengusulkan pola komunikasi yang lebih informal dan langsung dalam menyelesaikan persoalan hubungan industrial antara serikat pekerja dan perusahaan.

Menurutnya, pertemuan tidak selalu harus dilakukan dalam forum resmi yang bersifat formal. Ia mengusulkan kegiatan silaturahmi ke perusahaan dengan melibatkan perwakilan DPRD untuk membangun komunikasi dan mencari solusi bersama.

“Kita ubah polanya. Silaturahmi ke perusahaan dengan membawa anggota DPRD, kemudian kita bicara tentang persoalan yang ada supaya hubungan antara serikat dan perusahaan bisa menjadi lebih baik,” ujarnya.

Supa’ad menegaskan, berbagai upaya tersebut merupakan bentuk ikhtiar DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan dan memperjuangkan kepentingan masyarakat, meskipun terdapat keterbatasan kewenangan dan sumber daya.

“Ini usaha dan upaya kami sesuai dengan keterbatasan yang kami miliki. Kami akan terus melakukan pengawasan, tetapi tentu kami juga memiliki keterbatasan. Karena itu, kolaborasi menjadi penting,” pungkasnya.

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses