Tarakan, MK – Seolah tak ada jerahnya, dua pemuda berinisilal AD dan SF yang belum lama menghirup udara segar kembali harus mendekam dibalik jeruji besi usai keduanya diamankan unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polres Tarakan pada Jumat (08/09) dikediamannya masing-masing.
Kapolres Tarakan AKBP Dearystoen Supit, SIK melalui Paur Subbag Humas Polres Tarakan Ipda Deny Mardianto, SH menjelaskan bermula saat korban Roby memarkir sepeda motornya di sekitar rumahnya, Sabtu (19/08). Keesokan harinya setelah dicek, sepeda motor milik Roby sudah hilang, lantas korban langsung melaporkan ke Polres Tarakan.
“Dari laporan tersebut, unit Jatanras melakukan penyelidikan, pas kemarin tanggal 8 September Unit Jatanras akhrinya mengungkap siapa pelaku pencurian motor tersebut. Jadi pelakunya berjumlah dua orang SF dan AD,” ujarnya kepada Metro Kaltara, Senin (11/09).
Dikatakannya, dalam menjalankan aksinya kedua pelaku berboncengan keliling Tarakan menggunakan sepeda motor untuk mencari target. Setelah menemukan incaran, keduanya merusak kunci dari motor tersebut kemudian didorong.
“Setelah didorong , dinyalakan baru dibawa kabur. Untuk barang bukti kendaraan satu unit sepeda motor Satria Fu warna putih biru akan tetapi sudah dirubah warnanya hitam oleh pelaku rencana mau dijal kembali tapi belum sempat dijual sudah ditangkap. Dirumahnya masing-masing, SF di Selumit, kalau AD di Lapangan” kata Deny.
Ia menambahkan kedua+ pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama yakni pencurian. Parahnya, SF sudah tiga kali masuk penjara dan baru bebas belum lama ini sedangkan AD telah dua kali masuk penjara “Pasal yang dikenakan untuk kedua tersangka yakni pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman maksimal lima tahun penjara,” tambahnya (ars)