Terdakwa Kasus Sabu 38 Kg Hanya Divonis 20 Tahun Penjara

by Muhammad Aras

Terdakwa Acmad Fathoni

TANJUNG SELOR, MK Terdakwa kasus 38 kg sabu Achmad Fathoni (20) di vonis 20 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar sebsider 2 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Selor. Vonis itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yakni hukuman seumur hidup penjara dan denda Rp 2 miliar. Sidang dengan agenda pembacaan putusan di gelar di Pengadilan Negeri Tanjung Selor, Kamis (5/3/2020)

Majelis Hakim Indra Cahyadi mengatakan vonis itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena terdakwa bukan merupakan tersangka utama dalam kasus 38 kg sabu.

“Terdakwa hanya sebagai supir dan tidak mengetahui jika barang yang dibawa adalah narkotika, sementara pelaku utama dalam kasus ini berhasil kabur, salahnya terdakwa karena tiak curiga dengan barang tersebut serta uang 10 juta yang diterimanya,” ujarnya kepada Metrokaltara.

Selain itu, kata dia, terdakwa juga kooperatif dalam persidangan dan usianya yang masih muda, sehingga majelis hakim memberikan vonis 20 tahun penjara, harapannya, terdakwa bisa sadar dan tidak mengulangi lagi perbuatannya.

Atas putusan itu, penasehat hukum Achmad Fathoni langsung menerima. “Kami menerima putusan majelis hakim walaupun sedikit berat,” terang Penasehat Hukum Achmad Fathoni.

Sementara itu, Rizki Andito selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku masih pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim, dalam waktu 7 hari ke depan, pihaknya akan melakukan komunikasi dengan pimpinan apakah melakukan banding atau menerima putusan itu.

“Kita masih piker-pikir dan akan melaporkan ke pimpinan dulu, lagi pula masih waktu 7 hari.” ungkapnya.

Untuk diketahui ahmad fathoni ditangkap oleh tim gabungan dari badan narkotika nasional (BNN), Ditjen Bea dan Cukai, dan Polres Bulungan di Jalan Jelarai, Kelurahan Tanjung Selor Hilir, Kabupaten Bulungan pada 20 Juli 2019 lalu.

Dari hasil penggeledahan, tim gabungan menemukan sabu 38 bungkus dengan berat 38 kg, dan mengamankan Achmad Fathoni, sementara satu pelaku berhasil kabur. Atas perbuatannya,  pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (as)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.