Tertibkan PKL, Satpol PP Imbau PKL Tidak Berdagang di Trotoar

by Isman Toriko

PENERTIBAN: Satpol PP saat melakukan sosialisasi penertiban PKL yang berjualan di trotoar.

TANA TIDUNG, MK – Meski selalu diingatkan oleh petugas, namun masih ada saja Pedagang Kaki Lima (PKL) yanga ada di Kabupaten Tana Tidung yang masih saja berjualan di atas trotoar.

Untuk itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tana Tidung sering melakukan sosialisasi tersebut di sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang menggelar dagangannya di seputaran Desa Tideng Pale.

Kepala Satpol PP Tana Tidung, Didik Darmadi mengatakan, pihaknya tidak langsung melakukan penegakan Peraturan Daerah (Perda) kepada para PKL, namun masih dalam masa pendataan serta sosialisasi kepada para PKL.

“Hanya sosialisasi ke PKL ini juga berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 Tahun 2020, tentang penyelenggaraan penertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat,”kata Didik Darmadi.

Di mana Perda tersebut mengatur setiap PKL yang menjual sayur mayur, ikan, dan juga ayam harus menjajakan dagangannya di dalam pasar, maupun di luar pasar.

Pihaknya bersama melakukan pendataan dan sosialisasi terkait larangan tersebut, agar para PKL paham akan aturan tersebut, dan tidak lagi berjualan di pinggir jalan.

“Untuk sekarang ini hanya peneguran lisan kepada para PKL yang menjajakan dagangannya di pinggir jalan (Trotoar) atau pun yang menggunakan mobil pickup. Kedepannya kami akan buatkan surat teguran,” tegasnya.

Menurutnya, mereka yang berjualan dengan memanfaatkan fasilitas umum dan semi permanen. Masih banyak PKL yang belum mengantongi izin. Selain itu, banyak diantara mereka yang berjualan di lokasi terlarang.

“Yang tidak berizin itu beberapa kali kita temui dan kita sosialisasikan jangan berjualan di trotoar jalan dan juga di lahan milik pemerintah, ini sudah jelas aturannya akan tetapi warga ini masih ada juga yang tidak mengindahkan nya,” ungkapnya.

Ia menegaskan patroli penertiban PKL terus dilakukan jajarannya secara humanis. Artinya petugas tidak langsung membubarkan aktivitas perdagangan, namun mengutamakan pendekatan dan pembinaan terlebih dahulu.

Diakuinya, saya tidak ada batasan bagi warga luar atau dalam yang ingin berjualan di Tana Tidung, asal mengantongi izin dan menempati lokasi yang sudah disarankan. Hal ini perlu diperhatikan demi kenyamanan, ketertiban, kepentingan umum masyarakat.

“Kami juga paham mereka PKL ini juga mencari nafkah makanya kita lebih mengedepankan sisi humanis dan edukasinya. Kita juga berikan saran rekomendasi, tapi kalau tidak diindahkan ya akan kami tindak tegas,” jelasnya.

Ia berharap para pedagang dapat mengindahkan aturan tersebut, sebab aturan tersebut tujuannya baik.

“Kita inginkan para PKL ini sadar jangan berjualan di pinggir jalan karena dapat menimbulkan penimbunan sampah dan jalanan juga menjadi kotor,” pungkasnya.(rko)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses