SK Legalitas Lahan Pembangunan Puspem Telah Resmi Diberikan KLHK Ke Pemkab Tana Tidung

by Isman Toriko

DIBERIKAN: Terima SK Kepala Dinas PUPR Hadi Aryanto saat menerima SK dari Kementerian LHK.

TANA TIDUNG, MK – Sejak terpilih menjadi Bupati, Ibrahim Ali dan Wakil Bupati Hendrik telah memasukan program Pembangunan Pusat Pemerintahan (Puspem) menjadi salah satu program prioritas.

Di mana program tersebut masuk dalam program KTT Berdaya, proses yang panjang pun dilalui oleh ke duanya. Agar Pembangunan Puspem bisa terlaksana.

Mulai dari pelepasan lahan yang akhirnya lokasi pembangunan Puspem dapat disepakati dan mendapat persetujuan dari
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia seluas 405 hektar. Dan saat ini lahan tersebut telah resmi mendapatkan SK dari KLHK.

Kini legalitas Penetapan Batas Areal Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi untuk Pembangunan Pusat Pemerintahan Kabupaten Tana Tidung, telah resmi atau telah sah dimiliki oleh Pemkab Tana Tidung.

 itu, Pemerintah Kabupaten Tana Tidung, melalui Kepala Dinas Pekerjaan Umun Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR dan Perkim) Hadi Aryanto, Kamis (4/5) di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia,

Kepala dinas Pekerjaan Umun Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman Hadi Aryanto mengatakan, hari ini kita baru saja menerima Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, tentang Penetapan Batas Areal Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi untuk Pembangunan Pusat Pemerintahan.

“Jadi Kabupaten Tana Tidung atas nama Bupati Tana Tidung Provinsi Kalimantan Utara seluas 404,42 HA (Empat Ratus Empat koma Empat Puluh Dua Hektar) telah kita terima SK nya,” kata Hadi Aryanto.
Surat Keputusan tersebut sebagai dasar dalam pembangunan Pusat Pemerintahan Kabupaten Tana Tidung.

“Ini legalitas untuk Pembangunan Puspem yang sekarang proses pembangunan nya sudah berjalan, dan Alhamdullilah legalitas untuk lahan tersebut sudah kita terima dari Kementerian LHK,”pungkasnya. (rko)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.