Tiga Kawanan Pencuri Diringkus Polisi

by Muhammad Aras

Tarakan, MK – Tiga kawanan peramok yakni AN, WZ, dan MJ berhasil diringkus Unit Jatanras Polres Tarakan, ketiganya diringkus lantaran terlibat kasus pencurian dengan cara mencongkel jendela. Pengungkapan kasus curat ini berawal dari penarikan Rp 4 juta yang dilakukan AN, salah satu pelaku menggunakan internet banking, dari rekening korban, Eka.

Unit Jatanras pun akhirnya menelusuri penarikan yang dilakukan AN ini setelah dilaporkan oleh Eka, hingga akhirnya diketahui keberadaan AN di salah satu rumah di Jalan Karang Rejo, sekira pukul 16.30 wita, Minggu (7/1) kemarin.

“Setelah Unit Jatanras berhasil mengamankan AN, ia mengaku laptop yang digunakannya merupakan hasil pencurian yang dilakukan WZ. Setelah itu, baru WZ kita tangkap di salah satu areal hotel yang ada di Jalan Kesuma Bangsa di hari yang sama kita tangkap AN,” ujar Kapolres Tarakan AKBP Dearystone Supit melalui perwira urusan Subbag Humas Ipda Deny Mardiyanto kepada Metro Kaltara, Senin (08/01)

WZ mengaku mencuri dirumah korbannya, Eka di Jalan Slamet Riyadi RT 63, Kelurahan Karang Anyar dengan cara merusak jendela dan berhasil membawa kabur 2 unit laptop, sepasang anting-anting dan HP milik korbannya pada 22 Desember lalu. Saat beraksi sekira pukul 20.30 wita, korban tidak berada dirumahnya.

Unit Jatanras akhirnya melakukan penyelidikan kembali untuk mengembangkan pengakuan WZ ini. Kepada polisi, WZ pun mengaku mencuri dirumah Eka bersama rekannya yang lain berinisial MJ yang tinggal di Tanjung Selor. “WZ menghubungi MJ, mengatakan ada pekerjaan baru lagi makanya MJ datang dan sampai di Pelabuhan langsung kita tangkap sekira pukul 10.30 wita, siang tadi (kemarin. red),” terangn

MJ pun langsung digelandang untuk menunjukkan dimana saja barang buktinya, termasuk motor yang digunakan untuk melakukan pencurian di Jalan Flamboyan, Kelurahan Karang Anyar, rumah salah satu temannya. Saat diminta menunjukkan barang bukti ini, MJ malah melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri hingga dihadiahi timah panas.“Kita lakukan tindakan tegas dengan cara melakukan tembakan di kaki kanannya,” tegasnya.

Meski AN dalam kasus curat ini hanya turut serta, namun sebenarnya AN pun terlibat kasus pencurian sepeda motor bersama WZ yang dilakukannya pada 23 Desember lalu 2017. AN dilaporkan mencuri motor merk Vega R milik korban yang digunakan anaknya untuk belajar kelompok.

“Motor diparkir di depan toko penjualan parfum di Jalan Karang Anyar. AN ini bersama temannya WZ alias MM datang dan langsung memasukkan kunci kontak, kemudian membawa motor tersebut,” ungkap perwira berpangkat balok satu ini.

Oleh AN motor ini kemudian dititipkan disebuah rumah kosong di sekitar Jalan Slamet Riyadi dan selanjutnya ditawarkan AN ke salah satu temannya, terjuallah motor tersebut dengan harga Rp 700 ribu. Beruntung, motor yang dijual korban berhasil ditemukan dan masih dalam kondisi utuh.

Dalam perkara ini, untuk pencurian dengan pemberatan yang dilakukan WZ dan MJ dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. Sementara, curanmor yang dilakuan AN bersama WZ dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara.

“WZ dan MJ residivis kasus pencurian dengan pemberatan dan kasus narkotika sedangkan AN juga pernah dihukum dalam perkara pengeroyokan dan penganiayaan. Mereka ini bukan sindikat curanmor, tetapi karena ada kesempatan saja,” tutunya. (ars)

Related Articles

2 comments

anto Februari 16, 2018 - 3:50 pm

Saya sarankan sebaiknya bikin berita yang benar dan sesuai fakta aj.banyak bhgx ni cerpen

Reply
Metro Kaltara Februari 19, 2018 - 7:28 am

Bohongnya dimana pak? Apa yg tertulis di berita ini adalah pernyataan dari pihak kepolisian dan para tersangka.

Reply

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.