TANJUNG SELOR, MK – Sebagai upaya dalam mendukung peningkatan sumber daya manusia (SDM) di provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), pemprov Kaltara melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) uji sertifikasi tenaga teknik ketenagalistrikan (STTK) di gedung gabungan dinas (Gadis) provinsi kaltara, jalan Rambutan, Selasa (24/9/2019).
Kepala Bidang Energi dan Ketenagalistrikan pada dinas ESDM Provinsi Kaltara, Yosua Batara Payangan mengungkapkan kegiatan tersebut diikuti oleh 10 orang tenaga tekhik listrik yang saat ini bekerja sebagai operator PLTG genset di instansi Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara selama dua hari.
“Jadi UU 30 Tahun 2009 tentang ketenaga listrikan secara tegas bahwa setiap tenaga teknis yang bekerja di bidang ketenagalistrikan wajib memiliki sertifikat kompetensi, jadi ini berfungsi sebagai SIM mereka. Jadi mereka bisa bekerja sebagai operator genset kalau sudah memiliki sertifikat kompetensi tenaga ekhnik ketenagalistrikan (SKTTK),” ujarnya kepada Metro Kaltara.
“Untuk itu, operator PLTG di Provinsi Kaltara sekarang kita bimtek kemudiann nanti di uji selama dua hari untuk mendapatkan sertifikat kompetensi. Jadi kemungkinan ada yang tidak lulus, kalau dia tidak kompeten dia tidak akan lulus,” sambungnya.
Oleh sebab itu, lanjutnya, penting untuk mengikuti kegiatan tersebut agar dapat mengetahui regulasi pentingnya memiliki sertifikat komptensi. Kemudian ketentuan-ketentuan keselamatan ketenagalistrikan.
“Kita harapkan melalui bimtek dan melalui uji sertifikasi ini para operator ini mengetahui ketentuan keselamatan ketenagalistrikan sehingga mereka dapat bekerja sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan memenuhi keselamatan kerja,” terangnya.
Ia berharap kegiatan tersebut tidak hanya dilaksanakan di lingkungan pemrov Kaltara, tetapi juga dapat dilaksanakan oleh seluruh perusahaan yang tersebar di Bumi Benuanta- sebutan lain Kaltara khususnya perusahaan yang memiliki tenaga teknik instalasi genset.
“Kita harapkan juga perusahaan-perusahaan seperti perusahaan-perusahaan tambang, kelapa sawit, pengelola perikanan, udang, yang memiliki instalasi genset dan ada tenaga tekniknya segera memiliki sertifikat kompetensi. Seperti PT. PLN, tenaga tekhniknya itu harus memiliki sertifikat kompetensi, begitu juga dengan hotel yang menggunakan genset,” harapnya. (as)