Tunggu Pemilu 2024 Selesai, Penyelesaian Tapal Batas KTT Dengan Nunukan dan Malinau Ditunda

by Isman Toriko

KATAKAN: Arief Prasetiawan katakan keputusan penyelesaian tapal batas Tana Kabupaten Tidung dengan Nunukan dan Malinau ditunda sampai Pemilu 2024 selesai.

TANA TIDUNG, MK – Sudah hampir bertahun- tahun lamanya, penyelesaian tapal batas antara Kabupaten Tana Tidung dengan Nunukan dan Malinau belum juga mendapatkan titik terang.

Kabag Tata Pemerintahan Tana Tidung, Muhammad Arief Prasetiawan mengatakan, penyelesaian tapal batas tersebut sudah diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri.

Beberapa saat lalu, keputusan tapal batas Tana Tidung dengan Nunukan dan Malinau akan mengalami penundaan hingga selesainya Pemilu 2024.

Namun demikian, proses penyelesaian tapal batas wilayah tersebut tetap berjalan sampai saat ini.

“Kalau proses penyelesaia-nya tetap berjalan, cuma kalau untuk keputusan nya itu baru akan ada keputusan setelah Pemilu 2024 yang mana kemungkinan berpengaruh ke DPT,” kata Arif.

Ia menegaskan, pemerintah Tana Tidung akan terus berupaya semaksimal mungkin mempertahankan wilayah tersebut.

“Kita ingin kan jangan sampai kita kehilangan daerah itu, baik itu Nunukan nya maupun Malinau nya,” ujarnya.

Sebelum terbentuknya Kabupaten Tana Tidung, sengketa tapal batas tersebut adalah warisan. Sebelumnya, sengketa tapal batas ini sudah coba diselesaikan pemerintah Provinsi Kaltim, namun tidak menemukan titik terang.

Sebelumnya ia pernah mengatakan, selama ini tapal batas ketiga wilayah tersebut keputusan akhirnya berada di Kemendagri.

“Saat ini semua keputusan bukan lagi di provinsi atau kabupaten, tapi sekarang sudah ditangani oleh Kemendagri langsung. Ada dua batas yang sengketa saat ini perbatasan dengan Kabupaten Nunukan dan Malinau. Kalau batas wilayah kita sama Bulungan sudah selesai,” ujar Arief beberapa waktu lalu.

Menurutnya, tantangan Kemendagri dalam penyelesaian tapal batas sangat rumit dimana hampir 311 titik yang bersengketa. Termasuk dua diantaranya di Tana Tidung.

Dijelaskanya, masing-masing kabupaten masih memperebutkan batas wilayah memiliki dasar. Misalnya KTT yang masih berpatokan dengan Undang-Undang Nomor 34. Sedangkan untuk daerah yang disengketakan antara KTT dengan Nunukan berada di Sungai Linuang Kayam.

“Kalau kita melihat dalam peta, disitu Linuang Kayam itukan masuk wilayah KTT. Tapi dari Nunukan sendiri juga mengakui itu juga wilayah mereka. Apalagi disitu ada tambang batu baranya, mereka juga mengakui itu wilayah beserta sungainya,” jelasnya.

Mari berdoa bersama-sama supaya kita mendapatkan wilayah tersebut. Mengingat persentase wilayah kita sangat kecil jika dibandingkan kabupaten kota lain (di Kaltara).

“Semoga kita bisa mendapatkan wilayah ini, karena wilayah KTT ini kan paling kecil jika kita bandingkan dengan wilayah yang ada di Kaltara,” pungkasnya. (rko)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.