Tunjuk Satu Duta Layanan di Tiap Desa, DPMPTSP Mudahkan Pelaku Usaha Urus Perizinan

by Isman Toriko

TANA TIDUNG, MK – Memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha guna mengurus perizinan, Dinas Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP) Tana Tidung tunjuk duta layanan di masing-masing desa se-Kabupaten Tana Tidung.

Kepala DPMPTSP Tana Tidung, Arman Jauhari mengatakan, bahwa ini adalah bentuk upaya yang diberikan kepada pelaku usaha yaitu dengan aksi jemput bola yang dilakukan oleh duta layanan di masing-masing desa.

“Kita akan lakukan jemput bola langsung ke pelaku usahanya dengan melibatkan pemuda desa yang ditunjuk menjadi duta layanan satu desa satu duta layanan,” ujar Arman Jauhari.

Menurutnya, tugas duta layanan yaitu untuk menggantikan DPMPTSP dalam memberikan layanan kepada pelaku usaha di desa.

“Artinya dilapangan pada saat kami tidak bisa turun karena berhalangan dan sebagainya duta layanan ini lah yang akan membantu kami baik itu mendata,” katanya.

l

Ia berharap duta layanan yang telah ditunjuk tidak hanya bertugas untuk menyampaikan keluhan pelaku usaha dalam mengurus perizinan tapi diharapkan duta layanan dapat langsung memberi pelayanan kepada pelaku usaha.

“Harapan kedepan duta layanan ini juga bisa mengoperasionalkan pelayanan, bukan hanya sebagai penyambung lidah kami ketika pelaku usaha ada kendala,” harapnya.

Ia menjelaskan bahwa dalam mengurus izin usaha dan menerbitkan Nomor Induk Berusaha ( NIB ) cukup dengan menginput data di OSS (Online Single Sub mission) sehingga semua pelaku usaha dapat mengurus perizinan secara mandiri.

“Kami kan by sistem kalau orang buat izin dan sebagainya itu langsung di OSS tinggal input data kependudukan, langsung keluar NIB-nya sebetulnya semua orang dalam konteks pelaku usaha tadi untuk membuat NIB dia sendiri tapi kami dampingi kalau dia kesulitan bisa kami bantu,” jelasnya.

Ia mengungkap selama ini DPMPTSP sering mengalami kendala dalam membantu pelaku usaha mengurus perizinan, khususnya kendala jaringan sehingga untuk mensiasati hal itu petugas dilapangan akan mengirim data ke petugas di kantor untuk menerbitkan kan NIB pelaku usaha di desa.

“Kalau pada saat prakteknya kemarin kami ke lapangan ada kendala jaringan ya kami data manual dulu, biasanya kalau masuk ke sistemnya agak susah tapi kalau WA masih bisa, datanya kita foto baru kirim ke kantor.

“Jadi anggota di kantor yang menginput kalau sudah keluar NIB-nya baru kita print di desa lagi biar langsung diterima di tempat jadi mereka tidak perlu ke kantor lagi,” ungkapnya.

Karena NIB berlaku seumur hidup, pelaku usaha yang sudah memiliki NIB tidak perlu lagi mengurus perpanjangan dan sebagainya selama ia masih berusaha.

“NIB itu kan berlaku selamanya selama dia masih berusaha jadi tidak ada batas waktu sekarang jadi pelaku usaha tidak perlu lagi bolak-balik ngurus, NIB itu kalau kita istilahkan dalam kependudukan itu sama seperti NIK jadi nasional,” pungkasnya. (rko)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.