Usai Diperiksa Polisi, H Resmi Jadi Tersangka

by Muhammad Aras
Kasat Reskrim Polres Bulungan AKP Gede Prasetia Adi Sasmita

TANJUNG SELOR, MK – Satreskrim Polres Bulungan akhirnya menetapkan H sebagai tersangka dalam kasus dugaan money politic yang dilakukan saat berkampanye di Lapangan Sepak Bola, Desa Seputuk, Kecamatan Muruk Rian, KTT beberapa waktu lalu.

Kapolres Bulungan AKBP Andreas Susanto Nugroho melalui Kasat Reskrim AKP Gede Prasetia Adi Sasmita membenarkan terkait penetapan H sebagai tersangka. Diakuinya setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, termasuk pemeriksaan terhadap H, pada Jumat (8/2/2019) yang kala itu masih sebagai saksi.

“Kita sudah tetapkan H sebagai tersangka, yang bersangkutan juga telah hadir penuhi panggilan bersama kuasa hukumnya, alasannya di lapangan ada kampanye dibarengi adanya uang makanya money politic jadinya,” ujarnya kepada Metro Kaltara saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (12/2).

Lebih lanjut pria berpangkat tiga balok ini mengungkapkan alat bukti yang dipegang oleh penyidik cukup banyak. Diantaranya keterangan saksi, ada surat yang disita dan petunjuk berupa adanya saksi yang melihat kejadian bagi-bagi uang itu. Selain itu juga ada pembagian bahan kampanye berupa kalender dan baju. Bahkan pada saat berkampanye, calon anggota DPD Provinisi Kaltara ini juga melewati jadwal sesuai yang telah ditentukan.

“Seharusnya kampanye itu terlaksana pada pukul 14.00 hingga 18.00 sesuai STTP, tapi melewati waktu hingga pukul pukul 18.00 Wita lewat. Alat buktinya cukup sudah lebih dari tiga. Ada juga bukti berupa pembagian uang dari atas panggung ke bawah,” ungkapnya.

Ia menambahkan pihaknya akan melakukan pemeriksaan kedua, setelah selesai pemeriksaan kedua kembali akan di koordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terkait juga pemenuhan formilnya wajib terlaksana pembahasan ketiga, sebelum pelimpahan kepada kejaksaan.

“Penetapan sebagai tersangka itu telah memenuhi syarat kalau menurut kami,” tambahnya.

Terkait adanya calon legislatif lain, kata Gede tak bisa di permasalahkan. Karena sementara ini yang mengarah ke pidana adalah H. Jikalau ada masalah dengan Caleg lainnya boleh saja dilaporkan. Tapi dalam pembahasan satu dan dua antara pihaknya, Bawaslu, dan Kejaksaan tidak masuk, karena tak hanya polisi saja melainkan sentra Gakumdu.

“Jika didalam pembahasan satu dua masuk, kita ambil juga,”terangnya. (as)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.