Wanita Penghibur di Balikpapan Bawa Kabur Anak Rekan Kerjanya ke Tarakan

by Setiadi
Tersangka ED kala dimintai keterangan di Polres Tarakan.

Tersangka ED kala dimintai keterangan di Polres Tarakan.

GARA – gara salah paham masalah uang, wanita penghibur berinisial ED nekat menculik anak rekan kerjanya M (5) di salah satu tempat hiburan malam Balikpapan dan dibawa ke Kota Tarakan, Minggu (27/02).

Penculikkan itu terjadi Kamis (25/02) di Balikpapan. Tersangka tinggal serumah dengan korban dan bekerja bersama ibunya di tempat yang sama. “Jadi tersangka ED menitipkan uangnya kepada ibu korban sebesar Rp1,5 juta. Namun dari keterangan ibunya ED baru memberikan Rp 600 ribu,” ujar Iptu Tumilang, Kanit Jatanras Polres Balikpapan kepada Metro Kaltara, Minggu (27/02).

“Akibatnya ED berselisih dengan ibu korban dan sakit hati. Timbul niat untuk membawa anaknya lari,” imbuhnya.

Ia menuturkan tersangka membawa lari korban sekitar pukul 07.00 Wita dengan berpura-pura ke bank. Kemudian membawa korban ke Samarinda menggunakan bus terus menuju Berau dan Bulungan melalui jalur darat.

“Disana Bulungan ia bermalam di rumah temannya dan paginya ke Tarakan. Korban diculik di rumahnya pagi hari, kebetulan orangtua korban lagi tidur. Satu teman ED datang ke rumah ibu korban dan menyampaikan bahwa anaknya naik bus menuju Samarinda,” tuturnya.

Orangtua korban melapor ke Polres Balikpapan bahwa anaknya dibawa lari rekannya. “Kemudian kami dari unit BPA Polres Balikpapan dan melakukan monitor serta koordinasi dengan Polres Tarakan,” ucapnya.

Sedangkan Kapolres Tarakan AKBP Dani Hamdani mengaku tersangka diamankan oleh petugas KSKP di pelabuhan. Sebelumnya ada koordinasi dari Polres Balikpapan bahwa ada anak yang diculik dan dibawa ke Tarakan sehingga petugas langsung menjemputnya sekitar pukul 12:00 Wita. “Pelaku dengan korban tiba menggunakan speedboat reguler yang kemudian di bawa ke KSKP,” ungkap Kapolres.

Rencanya tersangka dan korban langsung dibawa ke Polres Balikpapan dengan menggunakan pesawat. Tersangka akan dikenakan pasal 332 KUHP Tentang Penculikan dengan hukuman 12 tahun penjara. “Kondisi anak sehat saja hanya ia sock akibat dari penculikan itu,” paparnya AKBP Dani Hamdani. (aras/sti)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.