Tarakan, MK – Sempat nganggur selama beberapa hari, 10 unit taxi ayla dipastikan kembali beroperasi. Hal itu terjadi setelah pengola taxi PT. Royal telah melengkapi persyaratan surat perijinan mutasi kendaraan dari Balikpapan ke Tarakan.
Direktur Keuangan PT. Royal Budi mengaku masalah perijinan terhadap 10 taxi argo telah selesai. Menurutnya, masalah tersebut hanyalah mis komunikasi saja dan adanya presepsi yang berbeda antara Pemerintah Kota Tarakan dengan Pemda Balikpapan.
“Selama ini hanya mis komunikasi saja, kebetulan ada kesibukan masing-masing tapi yang menjadi kendala selama ini yaitu perijinan akhirnya sudah terselesaikan. Untuk Kantor Perwakilan yang juga menjadi persayaratan dari Dinas Perhubungan Kota Tarakan, juga sudah diditetapkan” ujarnya kepada Metro Kaltara, Jumat (24/03)
Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kota Tarakan Hamid Amren menjelaskan ada tiga persyaratan yang telah disepakati sebelumnya, diantaranya mutasi kendaraan, plat kendaraan, dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Terkait TDP tersebut, pihak pengelolah bersedia membuka cabang di Tarakan sehingga dalam waktu dua hari ijin TDP bisa selesai.
“Salah satu persayaratan yang belum terpenuhi adalah TDP, dulu dia masukkan persyaratan TDP tetapi Dishub kegiatan pokoknya adalah penyediaan tenaga kerja padahal ini kan jasa transportasi itulah yang kita minta dilengkapi” tuturnya
“Kalau pagi masuk ke Dishub, sore sudah bisa diambil ijin operasionalnya. Jadi tidak ada yang sulit karena semua sudah lengkap, tinggal TDP, begitu ada surat tinggal tanda tangan , jadi” imbuhnya
Sementara itu Kasat Lantas Polres Tarakan AKP Sarwidodo menjamin ketika surat mutasinya ada begitu juga dengan surat TDP-nya telah keluar dari Dishub Tarakan maka akan diproses secepatnya.
“Setelah TDP ada selesai, Dishub mengeluarkan kemudian surat mutasi datang kita proses dan saya jamin secepatnya. Sampai suratnya persyaratannya selesai baru taxinya saya jalankan” tegasnya (ars)