16 Tahun Berseteru, Warga Gugat BPN

by Muhammad Aras

TARAKAN, MK – Dianggap sudah menerbitkan sertifikat tanah berdasarkan dokumen palsu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) menjadi turut tergugat dalam gugatan perdata yang dilayangkan salah satu warga Tarakan, Novel Oemar Machtoeb ke Pengadilan Negeri Tarakan.

BPN dalam hal ini, sebagai tergugat pun tidak hanya Kepala Kantor BPN Tarakan, tetapi juga Kepala BPN Bulungan dan Kepala BPN Kaltim. Selain itu, tergugat satu Sukmawati dan ada 25 orang lainnya yang menjaid turut tergugat dalam perkara perdata tanah didepan SPBU, Jalan Mulawarman, Tarakan.

Dalam pokok perkaranya, Novel sebagai penggugat melalui Penasehat Hukumnya, Fransisco Soarez Pati, SH dan Emanuel Mikael Kota, SH mengungkapkan, ke 29 tergugatnya ini sudah melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan kliennya.

Persoalan Sukmawati yang ditudingnya mengambil warkah, dokumen yang merupakan alat pembuktian data fisik dan data yuridis bidang tanah yang telah dipergunakan sebagai dasar pendaftaran bidang tanah tersebut, turut menjadi pokok gugatannya.

“Warkah ini seharusnya milik BPN, tapi ini malah BPN pinjam warkah dari Sukmawati untuk dijadikan bukti dan dikembalikan. Perilaku aparatur negara seperti ini yang tidak benar, itu dokumen negara dan seharusnya disimpan dalam arsip negara,” ujarnya, usai sidang mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri Tarakan, Kamis (19/4) kemarin.

Ia pun meminta agar Majelis Hakim mengambil warkah atau seluruh buku tanah maupun gambar situasi dan sertifikat hak milik, sertifikat hak guna atas nama para tergugat atau ahli warisnya. “Klien kami ini sudah 16 tahun berseteru dengan Sukmawati Cs ini, makanya akhirnya kami gugat perdata dengan BPN salah satunya sebagai tergugat,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan, Sukmawati sebagai tergugat sudah menjadi terpidana dan dalam putusan pidananya di Pengadilan Negeri Tarakan, Nomor 410/Pid.B/2014/PN Trk tanggal 23 April 2014 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Samarinda Nomor 85/PID/2014/PT SMR tanggal 9 September 2014 jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1535 K/Pid/2014 tanggal 3 Maret 2015 sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Sudah jelas dalam putusan pidana Sukmawati itu, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu. Berarti, seharusnya dilakukan pembatalan Sertifikat Hak Milik Nomor 177 seluas 470 m² atas nama Sukmawati in casu Tergugat I karena terjadi kesalahan prosedur/cacat hukum administrasi sesuai ketentuan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan,” beber Fransisco Soarez Pati.

Sementara itu, Lena Purnamasari, Kepala Seksi Penanganan Masalah dan Pegendalian Pertanahan Kantor BPN Tarakan, saat dikonfirmasi usai sidang mengaku sebagai pihak tergugat ke 19, dalam agenda sidang mediasi, karena menjadi turut tergugat, ia menyerahkan sepenuhnya penyelesaian atau kesepakatan kepada tergugat Sukmawati Cs.

“Kalau ada kesepakatan, kami menyesuaikan saja. tapi, dalam agenda mediasi ini tidak ada kesepakatan dan tidak ada titik temu, jadi sidang dilanjutkan” ungkapnya.

Ia mengaku sudah menindaklanjuti semua rekomendasi yang ada dan sudah melakukan gelar perkara kasus ini sebelum masuk ke meja perdata. “Semuanya dalam proses,” tegasnya.

Terpisah, Humas Pengadilan Negeri Tarakan, Melcky Johny Ottoh mengungkapkan, sidang mediasi yang kedua kalinya, Kamis kemarin gagal menemui kesepakatan dan sidang dilanjutkan sidang pembacaan gugatan perdata. “Dalam mediasi dengan Hakim Mediasi, Hendrywanto M.K Pello gagal mendapatkan kesepakatan. Ada permintaan dari pihak penggugat yang tidak bisa disetujui tergugat, jadi sidang lanjut,” katanya. (Arz27/ars)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.