TARAKAN, MK – Launching Kampung Bersinar Kelurahan Selumit Pantai, Polres Tarakan merangkaikannya dengan pemusnahan narkotika jenis sabu dengan berat 7 kilogram Rabu (6/8/2023), di posko Kampung Bersinar.
Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona mengatakan, pada pemusnahan ini di sisihkan masing-masing 3,5 gram guna kepentingan penyidikan. Tak hanya Polres Tarakan yang terlibat dalam pemusnahan barang haram ini, Wali Kota Tarakan, BNNP Kaltara, Pengadilan Negeri Tarakan, Kejaksaan Negeri Tarakan, unsur TNI, tokoh agama dan warga Kelurahan Selumit Pantai juga turut memusnahkan sabu dengan dilarutkan ke dalam air.
“Jadi masyarakat banyak yang bertanya, setelah kita tangkap sabu apa yang akan kita lakukan. Ini kita langsung memusnahkannya sesuai aturan perundang-undangan harus segera dimusnahkan,” kata dia.
Dilibatkannya masyarakat dalam pemusnahan narkotika mengartikan bahwa narkotika harus diperangi oleh seluruh kalangan. Adapun kasus ini terungkap juga atas dasar laporan masyarakat melalui akun Instagram Satreskoba Polres Tarakan. Mekanisme tindaklanjutnya ialah, setelah personel menerima informasi itu akan dilakukan verifikasi dan validasi. Setelahnya baru dilakukan penyelidikan di lapangan.
“Tapi harus ada bukti atau informasi lanjutan ke kami. Kalau petugas kami minta bertemu itu untuk mendalami laporan. Kita lindungi identitas informan itu,” ucap Ronaldo seperti dikutip dari mediakaltara.com (Media Kaltara Group).
Berkaitan launching kampung bersinar ini, diterangkan Kapolres, akan mengatasi beberapa permasalahan narkotika seperti pengobatan atau rehabilitasi.
“Lapas Tarakan itu 80 persen isinya kasus narkoba. Jadi kita mau edukasi juga pengobatan. Tapi kalau pengedarnya atau bandarnya kita sikat sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” sebutnya.
Selain rehabilitasi, posko kampung bersinar ini akan melayani pemberantasan dan pencegahan narkotika. Nantinya tak hanya dari Polres Tarakan yang akan melakukan pelayanan di posko kampung bersinar Kelurahan Selumit Pantai. Terdapat pula unsur lain seperti Badan Narkotika Nasional (BNN), POM Angkatan Darat, POM Angkatan Laut, POM Angkatan Udara, Satpol PP dan tokoh masyarakat.
“Dari data kami itu banyak sekali di wilayah ini peredaran narkotika. Konon terbesar di Tarakan itu di sini,” akunya.
Kasat Reskoba Polres Tarakan, IPTU Gian Evla Tama menambahkan, empat tersangka merupakan dua pasang suami istri, diantaranya SM (37), RH (47), SK (40) dan MD (40).
Saat dilakukan interogasi, SK mengaku mendapatkan sabu tersebut dari wanita berinisial MD. SK pun membeberkan bahwa MD tengah mengendalikan pengiriman serbuk kristal putih melalui KM. Bukit Siguntang ke Pare-pare pada 25 Agustus. Sehingga Tim Opsnal langsung melakukan pengejaran.
“Masih dalam pemeriksaan lanjutankan baru semingguan itu kita ungkap. Menyoal bukti baru diakui dia juga belum didapatkannya. Sehingga belum ada langkah hukum selanjutnya untuk pengendali Mr. X yang akan diterbitkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Diduga Mr. X sendiri adalah warga negara Indonesia,” terang dia.
Berkas perkara narkotika seberat 7 kilogram ini masih dalam pemenuhan administrasi dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Kendalanya masih jaringan terputus. Namanya sudah kita kantongi. Nanti kita akan terbitkan DPO. Cuma kita belum bisa sebarkan informasinya karena kita masih penyelidikan,” tuntasnya. (rz/red)