Sipelantun, Pendataan Online Lebih Cepat dan Terintegrasi Efektif, Efisien dan Tepat Sasaran

by Isman Toriko

OLEH :
Pratiwi, ST

Kepala Bidang Koperasi dan Usaha Mikro Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Tana Tidung

TANA TIDUNG MK– Memberikan pelayanan publik yang prima merupakan tujuan setiap pemerintah daerah. Pemerintah daerah saat ini berlomba-lomba menerapkan dan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi untuk dapat mewujudkannya.

Pemanfaatan teknologi infomasi tersebut mencakup aktivitas yang saling berkaitan yaitu pengolahan data, pengolahan informasi, dan system manajemen.

Perkembangan teknologi informasi serta penerapan konektivitas internet ke dalam tata kelola pemerintah diharapkan mampu mengatasi berbagai macam persoalan melalui peningkatan efisiensi, inovasi, produktivitas, perluasan jangkauan dan penghematan biaya.

Pelayanan public yang prima bukan sekedar mengikuti trend global, melainkan diarahkan untuk mewujudkan good governance, yakni tata kelola pemerintah yang baik, transparan serta akuntabilitas dalam proses pemerintahan.

Selain itu, penerapan teknologi informasi juga diharapkan mampu memberikan pelayanan yang efektif serta efisien terhadap masyarakat, tentu itu merupakan langkah yang strategis. Namun, dalam penerapannya, tentu tidak mudah, diperlukan proses, waktu, dan tahapan yang berkesinambungan.

Penerapan teknologi informasi dalam meningkatkan pelayanan publik juga memberikan peluang yang sangat besar bagi pengembangan daerah.

Presiden Republik Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang bertujuan menciptakan lapangan kerja yang seluas-luasnya bagi rakyat Indonesia secara merata di seluruh wilayah Indonesia.

Selaras dengan hal tersebut, pada tanggal 2 Februari 2021, pemerintah juga telah menyelesaikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tersebut.

Salah satu tugas pokok dan fungsi dari Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM, yaitu pemberdayaan usaha mikro dengan melakukan pendataan usaha mikro dan kecil yang ada di wilayah Kabupaten Tana Tidung.

Dimana tupoksi tersebut merupakan tupoksi langsung di Bidang Koperasi dan Usaha Mikro. Terdapat 1366 jumlah pelaku usaha dari berbagai sector yang tersebar di 5 (lima) Kecamatan Kabupaten Tana Tidung.

Yang mana secara berkala dilakukan pembinaan dan pendampingan yang diharapkan untuk dapat mewujudkan sasaran dan tujuan bidang koperasi dan usaha mikro yaitu meningkatkan volume usaha koperasi dan usaha mikro melalui pendataan pada pelaku usaha.

Dalam upaya meningkatkan pelayanan yang efektif, efisien dan tepat sasaran diperlukan system informasi pendataan pelaku usaha secara digital “SIPELANTUN” sangat diperlukan dalam pendataan sehingga terbangunnya data base pelaku usaha lebih akurat dan juga mempermudah pengambilan data.

Data yang dapat langsung tersimpan didalam website yang digunakan. Dengan adanya peningkatan pelayanan pendataan terhadap pelaku usaha, diharapkan dapat terwujud pelayanan pendataan digitalisasi yang lebih cepat, efektif dan efisien serta dapat mewujudkan UMKM naik kelas dan usaha mikro yang sehat dan berdaya berdaya meningkatkan perekonomian masyarakat dan pemberdayaan pelaku usaha sebagai penopang perekonomian nasional.

Dengan demikian, gagasan ini termasuk dalam area reformasi birokrasi tematik yaitu digitalisasi pemerintahan serta pengentasan kemiskinan.

Selain itu keberadaan inovasi ini diharapkan dapat terselenggara pemerintahan yang baik (good government), bersih, akuntabel, reliabel dalam menjalankan tugas, fungsi dan perannya. (rko)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.