TANJUNG SELOR, MK – Pemerintah, melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018 mengalokasikan dana sebesar Rp 1,2 miliar untuk membantu para petambak di wilayah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) dalam pengurusan izin usahanya tersebut. Upaya legalisasi ini, diprioritaskan kepada tambak yang berada di wilayah kawasan hutan.
Bantuan dana melalui APBN ini, kata Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie, akan diperuntukkan mengurus legelitas perizinan terhadap 75 ribu hektare tambak, dari 150 ribu hektare tambak secara keseluruhan yang ada di Kaltara. “Yang diusulkan legalisasi izin usahanya, hanya tambak yang masuk dalam kawasan hutan. Dan, ini tersebar di wilayah Kabupaten Bulungan, Tana Tidung dan Nunukan,” kata Gubernur, berdasar laporan yang disampaikan oleh Kepala Dinas Kehutanan Kaltara, belum lama ini.
Secara umum, kata Irianto, 150 ribu hektare areal pertambakan di Kaltara berada di wilayah kawasan hutan dan Areal Penggunaan Lain (APL). Dan, ketidakjelasan legalitas pengelolaan tambak ini sudah terjadi turun temurun. Akibatnya, produksi tambak hanya dapat dipasarkan secara ekspor ke wilayah Asia. Seperti Malaysia, Singapura, Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dan lainnya. Sedangkan, untuk Uni Eropa belum terjamah. “Untuk masuk ke Uni Eropa cukup ketat. Salah satunya, produk tambak ini harus memiliki legalitas izin usaha yang tepat,” kata Gubernur .
Selain dibantu dana melalui APBN, guna merealisasikan upaya legalisasi izin usaha pertambakan tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara melalui Dishut Kaltara juga bermitra dengan Deutsche Gesellschaft für Internationale Zusammenarbeit GmbH atau GIZ untuk melakukan pemetaan tambak. “Menurut laporan yang saya terima, prosesnya sekarang sudah sampai tahap menyusun NKK (Naskah Kesepahaman Kerjasama) dan telah sampai pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kementerian LHK) untuk dilakukan verifikasi,” ungkapnya.
“Sementara data valid yang masuk berdasarkan by name by address itu baru sekitar 18 ribuan hektar saja, jadi itu dulu yang kita kerjakan. Walau target kita 75 ribu hektare, namun kita mengarah kesana,” imbuh Irianto.
Keuntungan lain dari implikasi program legalisasi izin usaha pengelolaan tambak ini, adalah memudahkan program pemerintah dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya untuk bergulir. “Kami targetkan akhir 2019, izin usaha ini sudah terealisasi. Dengan begitu, program yang ada di OPD lain, seperti DKP (Dinas Kelautan dan Perikanan) dalam hal memberikan bantuan seperti benih ikan dan DPUPR-Perkim (Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Permukiman) dalam hal perbaikan tanggul atau bahkan perbaikan jalan untuk menuju akses kawasan hutan tersebut bisa masuk jika telah ada izin kelolanya. Toh, selama ini belum ada yang berani untuk masuk karena terhalang dengan legalitasnya,” tutupnya.(humas)
Usulan Kemitraan Kehutanan KTH di Kaltara :
- KTH Mitra Lestari
– Lokasi : Desa Banda Bikis, Kecamatan Sesayap Hilir, KTT
– Luasan : 193,96 hektare
- KTH Marannu 77
– Lokasi : Desa Sengkong, Kecamatan Sesayap Hilir, KTT
– Luasan : 111,44 hektare
- KTH Abadi Sejahtera
– Lokasi : Kabupaten Bulungan
– Luasan : 345,74 hektare