Tarakan, MK – Sebanyak 8 oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Tarakan terjaring razia petugas Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP). Para ognum PNS tersebut ditertibkan lantaran keluyuran di waktu jam kerja.
Kepala Bidang Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, Waridi mengatakan kegiatan tersebut merupakan tindaklanjut atas instruksi Walikota Tarakan. setelah dilakukan razia yang dimulai pada pukul 09.00 Wita pagi tadi hingga pukul 12.00 Wita, pihaknya menemukan 8 oknum PNS yang keluyuran di beberapa tempat berbeda seperti warung kopi dan pusat perbelanjaan di Kota Tarakan
“Jadi surat yang dipegang sebagai tanda bukti bahwa mereka kena jaring, jadi tembusannya nanti kita berikan ke kantor masing-masing termasuk BKD dan BAWAS,” ujarnya kepada Metro Kaltara, Selasa (04/07)
Lebih lanjut Waridi mengungkapkan jika melakukan pelanggaran berulang kali maka sesuai Undang-Undang ASN PP 5310 tentang disiplin Pegawai Negera Sipil (PNS), oknum PNS tersebut akan diberi sanksi berupa penundaan kenaikan pangkat.
“Sanksinya, kalau sampai lima kali berturut-turut, ada namanya penundaan berkala, penundaan pangkat, bahkan TPP juga bisa dikurangi,” ungkapnya
Ia menambahkan pihaknya akan terus melakukan penertiban terhadap PNS yang nakal dan sering keluyuran disaat jam kerja “kegiatan ini akan terus berlanjut dan seterusnya,” tutup Waridi (ars)