9,8 Kubik Kayu Sekatak Diamankan Ditpolair Polda Kaltim

by Setiadi
Barang bukti 9,8 Kubik Kayu Sekatak yang diamankan Ditpolair Polda Kaltim, belum lama ini.

Barang bukti 9,8 Kubik Kayu Sekatak yang diamankan Ditpolair Polda Kaltim, belum lama ini.

Tarakan, MK – Direktorat Polisi air (Ditpolair) Polda Kaltim berhasil menggagalkan penyeludupan kayu sekatak illegal ke Kota Tarakan.

Kronologisnya, Sabtu (29/08) Ditpolair Polda Kaltim melakukan patrol rutin di perairan Kota Tarakan. Lantaran curiga dengan sebuah kapal tanpa nama itu, membuat petugas melakukan pemeriksaan. Alhasil, menemukan 9,8 kubik kayu sekatak tanpa dokumen.

Kayu itu dibawa oleh SU alias AB yang merupakan warga RT 26, Kelurahan Selumit Pantai. “Saat diperiksa, kapal yang dinahkodai SU tengah membawa hasil hutan berupa kayu jenis bengkirai dan keruing dengan jumlah 259 batang atau setara dengan 9,8 kubik tanpa dilengkapi dokumen yang sah,” ujar Kompol Agus Drajat Santoso di MakoDitpolair Polda Kaltim, Juwata Tarakan.

Kompol Drajat menjelaskan saat diamankan SU mengaku bahwa kayu yang dibawanya diperoleh dengan cara dibeli dari seseorang di Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan. Rencana SU, kayu itu akan dijual kembali di Tarakan.

“Dari pengakuan SU ini kali pertamanya dia melakukan aksi tersebut,” imbuhnya.

Saat dilakukan penangkapan, diatas kapal SU ditemani oleh satu anak buah kapal (ABK). Namun ABK tersebut dibebaskan sedangkan yang ditahan adalah SU beserta barang bukti berupa satu unit kapal miliknya dan 9,8 kubik kayu.

“SU bisa kita kenakan Pasal 83 Ayat (1) huruf B Junto Pasal 12 huruf E UU RI No 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tegas Kompol Drajat. (man13/sti)

.

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.