Lahan Pelabuhan Tengkayu II Dimenangkan Warga

by Setiadi
Kuasa Hukum Mochtar Idris, Rabshody Roestam

Kuasa Hukum Mochtar Idris, Rabshody Roestam

Tarakan, MK – Setelah menang di tingkat Pengadilan Negeri (PN) Tarakan pada 16 Desember 2014, Mochtar Idris kembali memenangkan perkara gugatan perdata Pelabuhan Tengkayu II di tingkat Pengadilan Tinggi (PT).

Sebelumnya, Mochtar Idris yang merasa lahannya diserobot langsung melakukan gugatan. Gugatan itu dilayangkan kepada Perum Perikanan Indonesia (Perindo) sebagai tergugat 1, Pemkot Tarakan sebagai tergugat 2 dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tarakan sebagai tergugat 3. Gugatannya menuntut agar para tergugat memberikan ganti rugi hingga Rp 1 miliar.

Kuasa hukum Mochtar Idris, Rabshody Roestam kepada Metro Kaltara menjelaskan putusan tingkat banding dengan Ketua Majelis Adi Sutrisno menyatakan semua surat penguasaan atas hak objek sengketa yaitu Pelabuhan Tengkayu II di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Karang Rejo RT 15 adalah milik penggugat Mochtar Idris, sah dan sudah memiliki kekuatan hukum.

“Dalam putusan banding itu Perindo dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum karena memasukkan tanah klien kami seluas 55.000 meter persegi ke dalam sertifikat hak pengelolaan (HPL) Nomor 5 Tahun 1996. Selain itu, ada perintah dari Majelis Hakim untuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tarakan mengeluarkan lahan milik klien kami ini dan menerbitkan sertifikat hak milik kepada klien kami,” bebernya.

Kemudian dalam amar putusannya, Majelis Hakim PT juga menguatkan putusan Majelis Hakim di tingkat PN yang diketuai Morailam Purba pada 18 Desember lalu, No. 15/Pdt.G/2014/PN.Tar.

Tetapi, dalam Majelis Hakim PT putusannya dengan nomor : 113/PDT/2015/PT.SMR tidak mengabulkan gugatan inmateri dari Mochtar Idris melaui kuasa hukumnya. “Memang di tingkat PN hanya sebagian dari gugatan kami yang diterima majelis, dan terhadap gugatannya inmateri sebanyak Rp 1 miliar tidak dikabulkan Majelis Hakim. Tetapi, dalam memori banding yang kami ajukan juga disebutkan kembali soal gugatan inmateri itu dan ditolak lagi oleh Majelis Hakim PT,” papar Rabshody.

Persoalan tanah di Pelabuhan Tengkayu II yang dikelola oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Tarakan sebenarnya berawal dari puluhan tahun lalu. Ada 7 buah lokasi tajakan kelong atau alat untuk menangkap ikan di wilayah Pelabuhan Tengkayu II sebelum dibangun seperti saat ini.

Dari 5,5 hektare tanah milik Mochtar sebagai warisan ada sebagian yang sudah dibebaskan oleh para penggugat. Sebagai ahli waris kepada Perusahaan maupun kepada masyarakat umum bahkan kepada Pemkot Tarakan. Namun di sisa bekas kelong tinggal 55.000 M2 pada tahun 1987, tanpa izin dari ahli waris PT Samarinda Cendana Cold Storage dan Industry (sekarang PT. Minanusa Aurora. Red) mendirikan pabrik es batu hingga akhirnya Dinas Kelautan dan Perikanan membangun Pelabuhan diatas lokasi tajakan kelong tersebut.

“Hanya didasarkan surat pernyataan penguasaan tanah dari Kepala Kantor Pelabuhan Perikanan Pantai Tarakan tertanggal 23 Maret 1995. Ini tidak prosedural dan perbuatan melawan hukum serta merugikan klien kami. Padahal ditahun 2013 lalu ada gambar situasi yang dibuat Kelurahan Karang Rejo menyatakan lahan 55.000 itu memang punya klien kami, tetapi oleh BPN dijadikan kesatuan dan mengeluarkan HPL untuk dikelola Pemkot Tarakan,” tuturnya.

Rabshody menambahkan, warga yang sudah menyewa tempat di lokasi bersengketa tersebut kepada Pemkot Tarakan sebaiknya tidak memperpanjang kontrak sewa dulu sebelum ada kejelasan soal kepemilikan lokasi.

“Kami himbau masyarakat tidak memperpanjang asset yang disewa dari Pemkot Tarakan dilahan itu, karena dengan kemenangan klien kami ini berarti setelah berkekuatan hukum tetap, segera akan dieksekusi,” tegas Rabshody.

Terpisah, Ketua Pengadilan Negeri Tarakan, Sumino melalui Panitera Muda Perdata, Budiharjo mengungkapkan sudah menerima putusan banding dari PT Kaltim dan sudah menyerahkan kepada kedua belah pihak, baik tergugat maupun penggugat. “Kami sudah serahkan, dan tinggal menunggu apakah penggugat atau tergugat menyatakan Kasasi atau tidak,” katanya, belum lama ini.

Namun, sudah ada sinyal dari pihak tergugat I Pemkot Tarakan yang akan menyatakan Kasasi. “Dari penggugat belum ada tanggapan, hanya tergugat dari Pemkot yang sudah menanyakan biaya Kasasi jadi mungkin benar akan mengajukan Kasasi,” lanjut Budi.

Sesuai aturan, kedua belah pihak diberikan waktu selama 14 hari untuk pikir-pikir sebelum menyatakan apakah akan mengajukan Kasasi atau menerima hasil putusan banding. Jika lebih dari 14 hari tidak ada yang menyatakan Kasasi maka putusan banding dinyatakan inkrah dan siap untuk dieksekusi. (man15/sti)

.

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.