Akibat Judi Online, Petugas ATM Bank Kaltimtara Gelapkan Uang 1,1 Miliar

by Isman Toriko

Kasat Reskrim Polres Tana Tidung Ipda Adi Purwanto

TANA TIDUNG, MK – PT BPD Kaltim Kaltara Cabang Tideng Pale melaporkan salah satu mantan pegawainya ke Kepolisian Resor Tana Tidung, atas dugaan tindak pidana pencurian atau penggelapan yang dilakukan mantan pegawai PT BPD Kaltim Kaltara Cabang Tideng Pale tersebut.

Mantan pegawai tersebut berinisial F yang kala itu bertugas sebagai pengisian kas pada Automatic Teller Machine (ATM) Bank Kaltimtara Kabupaten Tana Tidung dan diduga telah melakukan penggelapan dan pencurian uang sebesar Rp 1,1 milliar.

F dilaporkan ke Polres Tana Tidung oleh perusahaan setelah adanya hasil audit internal. Saat ini F pun harus berurusan dengan pihak Satreskrim Polres Tana Tidung.

Dikonfirmasi Kapolres Tana Tidung AKBP Didik Purwanto melalui Kasat Reskrim Ipda Adi Purwanto mengatakan bahwa kejadian pencurian dan atau penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh F tersebut terjadi sekitar bulan November- Desember 2022, kemudian dilakukan Audit internal pergantian penyelia, lalu diketahui terjadi kekurangan kas atau ada selisih sekitar Rp 1.150.000.000.

“Di bulan Mei 2023 dibuatlah laporan pengaduan, waktu itu masih dalam tahap penyelidikan Audit internal apakah bisa dikembalikan atau tidak. F tidak mampu mengembalikan dan akhirnya di laporkan lah,” kata Kasatreskrim, Jumat (16/6).

Setelah dilakukan penyelidikan yang bersangkutan juga telah diberikan kesempatan untuk bisa mengembalikan. Namun, yang bersangkutan tidak sanggup. Ternyata modusnya adalah pencurian dan penggelapan.

Selanjutnya, modus pelaku melakukan aksinya pada malam hari di mesin ATM karena yang bersangkutan memiliki kuncinya.

“F ini adalah petugas yang memasukkan uang ke dalam ATM, dan dia memakai kunci ATM itu. Kalau penggelapan nya dia sebelum bawa uang  ke ATM/disetor uang itu sudah di ambil duluan atau disisihkan,”jelasnya.

Selain itu, sebelum mengambil uang dan dibawa ke ATM sehingga aksi pelaku tidak diketahui oleh petugas security yang biasanya melakukan pengawalan.

Aksi ini dilakukan pelaku selama 2 bulan yakni November- Desember 2022 dan setiap mengambil uang jumlahnya tidak terlalu besar namun dilakukan berkali – kali.

“Dari hasil penyelidikan kami uang itu dipakai seluruhnya untuk judi online, dipakai untuk kepentingan pribadi lainnya sampai dengan saat ini belum kami dapatkan tapi masih dalam pengembangan penyelidikan, kami masih menyelidiki siapa tau di belikan barang atau dipakai untuk apa. Sementara sampai dengan saat ini bukti-bukti yang kami dapat itu memang dipakai untuk judi online,” ungkapnya.

Untuk menutupi aksinya, pelaku juga membuat laporan palsu jumlah uang yang dimasukan ke mesin ATM.

Atas perbuatannya pelaku terancam pasal berlapis yakni pasal pencurian dan penggelapan dalam jabatan. Dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun dan 5 tahun. (rko)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.