Tarakan – Tiga nelayan asal Sulawesi Selatan diamankan petugas patroli Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kaltim-Kaltara dan Kalsel karena membawa bahan peledak jenis bom ikan di perairan perbatasan Kaltim Kaltara.
Kepala Stasiun PSDKP Kaltim-Kaltara dan Kalsel, Akhmadon mengungkapkan, penangkapan terhadar tiga orang terduga pelaku bom ikan berkat laporan masyarakat Kabupaten Berau, Kalimantan Timur yang mengaku resah dengan maraknya aksi pengeboman ikan di perairan Kabupaten Berau.
“Berdasarkan laporan masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Berau kepada stasiun PSDKP Tarakan bahwa adanya kegiatan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak (Bom Ikan) dan kita respon dengan melakukan pengintaian selama dua hari”, ungkap Akhmadon.
Akhmadon menjelaskan, sesuai dengan laporan yang di terima dari para nelayan dan Pemerintah Kabupaten Berau bahwa kegiatan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak ini selain merusak lingkungan juga mengganggu wisatawan yang datang berlibur di pulau Derawan.
Menurut Akhmadon, ketiga nelayan tersebut diduga merupakan pemain lama yang datang dari luar Kalimantan melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak.
“Nelayan ini merupakan warga Sulawesi Selatan yang melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan alat yang di larang dan membahayakan keselamatan wisatawan dan lingkungan,” terangnya.
Lebih lanjut menjelaskan, ketiga tersangka masing-masing, DM (40), ST (55) dan GM (60) saat ini masih dilakukan pengembangan dan penyelidikan terkait dengan siapa otak dibelakangnya.
“Masih terus dilakukan pengembangan dan penyelidikan terhadap tersangka dan kami juga sudah melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan,” lanjutnya.
Untuk mengelabui petugas, ketiga tersangka sempat membuang bahan peledak kedalam laut, setelah di lakukan pencarian dan penyelaman, petugas akhirnya menemukan barang ilegal tersebut untuk disita sebagai barang bukti.
Selain mengamankan tiga orang tersangka, petugas Juga mengamankan barang bukti berupa 3 buah bahan peledak (bom ikan), 1 alat pemicu ledakan, 1 buah kompresor, 1 kapal tanpa nama bermuatan tiga Groston dan 1 buah trowl.
Saat ini ketiga tersangka akan di titipkan di ruang tahanan Mapolres Tarakan mengingat Stasiun PSDKP belum memiliki ruang tahanan, ketiga tersangka diancam pasal 84 Undang-undang Perikanan Tahun 2009 tentang Penggunaan bahan berbahaya dengan ancaman pidana diatas 6 tahun penjara. (Rz/MK*)