MALINAU, MK – Jajaran satuan reserse narkoba (Reskoba) Polres Malinau berhasil menggagalkan peredaran narkoba kenis sabu seberat 3,30 gram di wilayah hukum Polres Malinau dari tangan tersangka Rahmadi. Penangkapan dilakukan Hari Jumat (1 Juni 2018).
Kapolres Malinau AKBP Bestari H. Harahap S.I.K., M.T. melalui Kasat Resnarkoba Polres Malinau IPTU Nanang Suherman, S.Sos, membenarkan informasi tersebut. Dijelaskan, dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (satu) poket/bungkus narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,30 gram. Kemudian 1 (satu) buah Handphone merk SAMSUNG warna putih dengan Nomor Sim Card : 082251468299 beserta Nomor Imei : 35160406150825/9. Berikut 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA BYSON warna hitam putih tanpa nomor polisi dengan nomor Mesin : 45P021514 dan nomor Rangka MH345P001AK015635.”ungkap Kapolres Malinau.
Kapolres menegaskan, dari informasi dari masyarakat ada seorang laki- laki yang sedang membawa narkotika jenis sabu, berdasarkan informasi tersebut pelapor melakukan penyelidikan. Pada hari jumat 01 Juni 2018 sekira pukul 20.00 wita di Desa Sempayang Rt. 003 Kecamatan Malinau Barat, Kabupaten Malinau, pelapor melihat ada seorang laki-laki yang mencurigakan dengan mengendarai sepeda motor yang diduga membawa narkotika jenis sabu. Selanjutnya, pelapor memberhentikan dan mengamankan laki- laki yang dicurigai tersebut kemudian dilakukan introgasi terhadap seorang laki- laki tersebut, yang mengaku bernama Sdr. RAHMADI Als MADEW Bin HAMIDAN dan didapatkan barang berupa 1 (satu) poket/bungkus narkotika jenis sabu diatas tanah yang dibuang RAHMADI Als MADEW Bin HAMIDAN dan 1(satu) unit sepeda motor merk YAMAHA BYSON warna hitam putih. Setelah ilakukan penggeledahan badan dan didapatkan 1 (satu) buah handphone merk SAMSUNG warna putih didalam kantong celana sebelah kiri depan RAHMADI Als MADEW Bin HAMIDAN.
“Terhadap pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Polres Malinau guna proses sidik selanjutnya oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Malinau,” ungkapnya.(CBH)