Bawaslu kaltara lakukan Pemetaan Tempat pemungutan Suara (TPS) Rawan

by Redaksi Kaltara

Tanjung Selor, MK – Dengan semakin dekatnya hari pemungutan suara dalam Pemilihan Umum mendatang, perhatian terhadap Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan menjadi semakin mendesak.Bawaslu Kaltara petakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan pada Pemilu 2024 untuk mengantisipasi gangguan/hambatan di TPS pada hari pemungutan suara.

Hasilnya, terdapat 7 indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi khususnya di wilayah kaltaraDalam penilaian terkini yang dilakukan oleh bawaslu kaltara, inilah indikatoryang telah diidentifikasi sebagai penyebab rawannya TPS tertentu meliputi:

1. Keamanan• 22 TPS yang memiliki riwayat terjadi kekerasan • 14 TPS yang memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara pemilu.

2. Kampanye• 14 TPS yang terdapat praktik pemberian uang atau barang pada masa kampanye dan masa tenang di sekitar lokasi• 6 TPS yang terdapat praktik menghina/menghasut diantara pemilih terkait isu agama, suku, ras, antar golongan di sekitar lokasi.

3. Netralitas• 11 TPS yang terdapat Petugas KPPS berkampanye untuk peserta Pemilu• 9 TPS yang tedapat ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa melakukan tindakan/kegiatan yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu.

4. Logistik• 27 TPS yang memiliki riwayat kerusakan logistik/kelengkapan pemungutan suara pada saat Pemilu/Pemilihan• 18 TPS yang memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pada saat Pemilu/pemilihan• 23 TPS yang memiliki riwayat kasus tertukarnya surat suara pada saat Pemilu/Pemilihan• 14 TPS yang memiliki riwayat keterlambatan pendistribusian di TPS (maksimal H1) pada saat Pemilu/Pemilihan.

5. Lokasi TPS• 34 TPS Sulit di jangkau• 63 TPS yang berada di wilayah rawan bencana (contoh: banjir, tanah longsor, gempa, dll)• 33 TPS yang dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih• 43 TPS yang dekat wilayah kerja (pertambangan, pabrik)• 79 TPS yang berada di dekat posko/rumah tim kampanye peserta pemilu• 19 TPS di Lokasi Khusus.

6. Jaringan dan listrik• 323 TPS yang terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS• 140 TPS yang terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS.

7. Pengguna Hak Pilih• 320 TPS yang terdapat pemilih DPT yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (Meninggal Dunia, Alih Status menjadi TNI/Polri)• 735 TPS yang terdapat Pemilih Tambahan (DPTb)• 283 TPS yang terdapat potensi pemilih Memenuhi Syarat namun tidak terdaftar di DPT (DPK)• 323 TPS yang terdapat KPPS yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas.

ini menjadi perhatian serius agar proses pemungutan dan penghitungan pada pemilu 2024 berjalan dengan baik.(**)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.