Bobol Dua Rumah, Residivis Dihadiahi Timah Panas

by Muhammad Aras

POTO : Diamankan beserta barang bukti, am ditangkap jajaran polres reskrim

TARAKAN, MK – Sekira pukul 08.00 pada hari senin (16/4), seorang residivis berinisial AM (22) harus merasakan sakitnya timah panas, setelah sempat kabur saat ingin di tangkap jajaran Tim Jatanras Polres Tarakan, tak hanya itu, ia juga harus mendekam di dalam penjara akibat perbuatannya.

Seperti tak ada kapoknya, AM jauh sebelumnya juga pernah merasakan dinginnya penjara, akibat perbuatan yang sama, dan kini ia harus kembali lagi ke bilik penjara yang pernah ia rasakan, setelah terbukti mencuri sebuah smartphone di tempat yang berbeda.

Bermula pada Kamis (12/4), AM diketahui berhasil mencuri disebuah rumah yang terletak di jalan Kusuma Bangsa, AM diketahui pada saat ingin masuk ke rumah seorang warga yang berinisial GN, AM mengaku jika ia mencongkel jendela rumah tersebut, dengan menggunakan sebilah pisau badik yang ia miliki.

Merasa perbuatannya tersebut tak mengalami kendala apapun, AM kembali lagi melakukan aksinya selang 2 hari kemudian, yakni pada hari sabtu (14/4) sekira pukul 04.40 Wita, di jalan Sulawesi, AM mengaku juga jika ia memasuki rumah milik NR ini dengan mencongkel jendela rumah dengan pisau badik yang sama.

Namun berbeda dengan kejadian yang pertama, jika kejadian pertama tersebut dirinya tak ketahuan, AM yang sedang melakukan aksinya di rumah NR pun sempat ketahuan, dan langsung mengancam NR dengan pisau (badik) yang ada di tangannya.

“Dia mengancam, jadi di TKP pertama dia hanya kena satu pasal, tapi di TKP kedua dia kena dua pasal, yakni pencurian serta pengancaman,” ujar Kapolres Tarakan, AKBP Dearystone, melalui Paur Subbag Humas IPDA Taharman kepada Metro Kaltara Selasa (17/4).

Lanjut Taharman, setelah mendapatkan laporan yang ia terima, dirinya beserta tim jajaran Jatanras, langsung melakukan penyelidikan, dan telah mengantongi identitas pelaku serta alamat pelaku.

Saat dilakukan penggerebekkan di rumah AM yang berada di Jalan Gajah Mada, AM yang posisinya pada saat itu baru saja bangun dari tidurnya, tiba-tiba mengetahui jika dirinya akan di tangkap, dan langsung ingin melarikan diri, namun belum jauh dari lokasi rumahnya, AM pun langsung dilumpuhkan dengan timah panas.

“Mungkin karena panik kali ya, makanya dia melawan baru melarikan diri, jadi kita lakukan penindakan yang terukur, agar tersangka ini tidak bisa lagi melarikan diri,” jelasnya.

selain mengamankan AM, tim Jatanras juga menyita beberapa barang bukti yang belum sempat ia jual, yakni 5 buah Handphone, dan satu buah badik yang ia pakai untuk melancarkan aksinya. Adapun total kerugian yang dialami korban  mencapai Rp7 juta.

Saat ini AM dan barang bukti tersebutsudah diamankan di Mako Polres Tarakan untuk dilakukan proses lebih lanjut. Akibat perbuatannya, AM di jerat Pasal 365  ayat 2 ke-1 dan ke-3 serta pasal 363 ayat 1, ke-3 dan ke-4. . (arz27/MK*).

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.