Cekcok Mulut, Suami Nyaris Timpas Istri

by Muhammad Aras

ilustrasi

TARAKAN, MK – Pada hari Rabu (11/4) sekira pukul 17.30 Wita, warga jalan Bhayangkara, RT 60 tiba-tiba saja dikejutkan dengan adanya insiden perkelahian rumah tangga yang melibatkan AS dengan sang istri berinsial RM.

Akibatnya sang suami yang berinsial AS harus berurusan dengan pihak yang berwajib setelah melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), yang membuat lengan istrinya (RM) menjadi lebam akibat hantaman kursi yang ia lempar, serta telapak tangannya yang mengalami luka gores.

Menurut informasi yang didapatkan Metro Kaltara, kejadian tersebut bermula pada saat AS dan RM yang awalnya cekcok mulut yang tak diketahui penyebabnya, akibatnya AS yang sudah mulai naik pitam, langsung saja melemparkan kursi sofa yang ada di depannya, ke hadapan RM. sehingga membuat lengan RM langsung mengalami lebam akibat menangkis hantaman Sofa yang di lempar oleh sang suami.

Tak hanya itu, AS yang belum puas pun langsung masuk ke dalam dapur untuk mengambil sebilah parang, dan mengunci pintu rumahnya serta ingin mengusir RM untuk keluar dari rumahnya, dengan mengancam nada yang terbilang sangat tak pantas.

“Dia mengancam istrinya itu dengan kata  ‘keluar kau perempuan anjing, kalau tidak ku parangi kau disitu’ kurang lebih seperti menurut pengakuan yang kami terima,” ungkap Kapolres Tarakan, melalui, Paur Subag Humas Ipda Taharman, S.Kom.

Namun setelah mengancam seperti itu, RM yang sudah mulai ketakutan langsung berlari ke rumah RT setempat untuk meminta perlindungan, dan ingin mengambil anaknya yang masih kecil yang sedang berada di dalam rumahnya serta meminta untuk suaminya tersebut dilaporkan ke pihak yang berwajib.

“Jadi dia bersama RT melapornya kesini, dan langsung kita datangi tempatnya dan lakukan penahan terhadap AS ini,” Ungkapnya.

Sementara ini, pihaknya sudah mengamankan beberapa bukti, yakni sebilah parang bergagang putih berjenis stainles dan kursi sofa yang diapaki untuk melempar istrinya tersebut, dan akibat perbuatan AS, ia dijerat dengan pasal 44 ayat 1 Undang-undang KDRT dengan ancaman 3 tahun penjara dan denda paling banyak 9 juta. (arz27/MK*)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.