Curi HP, AY Diringkus Polisi

by Muhammad Aras

Tersangka AY saat di gelandang ke Mako Polres Bulungan

TANJUNG SELOR, MK – Pelaku pencurian di Gang.Gita, Jalan Sabanar Lama, Tanjung Selor berhasil diringkus Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bulungan pada Rabu (23/1019). Pelaku yang berinisial AY (26) ditangkap di Jalan Yos Sudarso, Kota Tarakan.

Kasat Reskrim Polres Bulungan AKP Belnas Pali Padang melalui Kanit Resmob Iptu Bernard F Siregar menjelaskan awalnya pelaku melakukan pencuriann pada 31 Agustus dan 3 September 2019. Saat itu pelaku mencuri 1 buah HP VIVO V9 dan 1 buah laptop Merk ASUS.

“Laporan baru kita terima kemarin, Rabu. Dari laporan tersebut tim kemudian melakukan penyelidikan dan diketahui pelaku telah berada di Tarakan. Tim langsung berangkat menuju kota tarakan dan berhasil menemukan pelaku belakang Ramayana Kota Tarakan,” ujarnya kepada Metro Kaltara, Kamis (24/10).

Setelah ditangkap, Tim langsung membawa ke Mako Polres Bulungan untuk mintai keterangan. Kepada Polisis AY mengakui perbuatannya. Modusnya adalah, pelaku memamfaatkan rumah yang tinggal pemiliknya kemudian melancarkan aksinya.

“Berdasarkan hasil intorgasi, AY mengakui bahwa telah melakukan pencurian di tempat lain juga di Jalan Sabanar lama Gang. Gita. Pelaku melakukan kejahatan dengan cara memanfaatkan keadaan melihat pemiliki rumah meninggalkan rumahnya kemudian mengambil barang-barang tersebut untuk di kuasai serta memiliki arang hasil curian tersebut,” bebernya.

Adapun barang bukti yang ikut diamankan Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bulungan diantaranya 1 unit HP merk SAMSUNG J1 ACE warna Navy Blue, 1 unit  HP merk SAMSUNG Lipat warna silver, 1 unit HP vivo V9 warna Hitam, 1 unit Laptop ASUS warna hita, dan 1 unit Laptop TOSHIBA warna hitam.

“Pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman minimal 5 tahun penkara,” terangnya. (as)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.