Tarakan, MK – Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polres Tarakan kembali berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Jalan Mulawarman, Kelurahan Karang Anyar. Pelaku yang berjumlah dua orang tersebut diamankan saat tengah asik nongkrong di Jalan Akik Balak, Kelurahan Karang Harapan.
Kepada Metro Kaltara, Kapolres Tarakan AKBP Dearystone Supit, SIK melalui Wakapolres Kompol Riski F Sandy menjelaskan kasus tersebut berhasil diungkap setelah korban melapor ke Unit Jatanras Polres Tarakan.
Setelah menerima laporan, Unit Jatanras langsung melakukan tindakan dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Selanjutnya dikembangkan dan ditemukan ciri-ciri dari pelaku pencurian tersebut.
“Kejadiannya Minggu 19 November 2017, sekitar pukul 16.00 Wita, selanjutnya setelah mendapat imformasi tersebut unit jatanras melakukan penyidikan hingga pukul 02.00 dini hari tadi kita lakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian,” ujarnya, Selasa (16/01)
Kedua pelaku selanjutnya dibawa ke Mako Polres Tarakan untuk dilakukan pengembangan. Dari keterangannya, tersangka R menjalankan aksinya bersama rekannya D dengan mencongkel pintu rumah yang saat itu sedang kosong, kemudian masuk kedalam kamar lalu mengambil sebuah TV LED merek SAMSUNG.
“Setelah kita kembangkan, ternyata barang bukti tersebut ada di rumah R, di Jalan Mulawarman, caranya masuk dengan mencongkel rumah korban, pelaku dua orang, yang diamankan tadi malam,” tambahnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku R dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Sementara D saat ini masih dilakukan pemeriksaan.
“Untuk pasal yang disangkakan 363 ancaman hukumannya 7 tahun penjara yang bersangkutan residivis. Untuk tersangka D, dia ditangkap dalam perkara lain,” tutupnya. (ars)