Diduga Tak Bayar Pajak, Pemilik Usaha di Panggil Kejaksaan

by Muhammad Aras

 

img_9593

Kasi Perdata Tata Usaha dan Negara (Datun): Wahyu Kirono

Tarakan, MK – Empat pemilik Rumah Makan dan Satu Perhotelan  harus berurusan dengan Kejaksaan Negeri Tarakan. Kelima usaha tersebut  diduga tidak membayar pajak selama hampir 3 tahun terhitung sejak tahun 2013 hingga 2016  kepada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DP2KA) Kota Tarakan.

Untuk itu, melalui Kejaksaan Negeri Tarakan, DP2KA meminta agar lima pemilik usaha  dilakukan pemanggilan guna meminta penjelasan terkait pajak yang  tidak dibayar selama 3 tahun. Bahkan DP2KA telah memberi  Surat Kuasa Khusus  (SKK) kepada Kejaksaan guna menyelseaikan permasalahan itu.

“Ada lima, empat restoran (RM BA, RM SK, RM DMJ,  RM CDG) dan satu hotel (M), dia tidak membayar pajak. Nah itu yang perlu saya selesaikan karena ada Surat Kuasa Khusus (SKK) dari DP2KA kepada Kejaksaan” ujar Wahyu Kirono, Kasi Perdata Tata Usaha Negara (Datun)  kepada Metro Kaltara, Rabu (09/11)

Ia mengungkapkan, setelah dilakukan pemanggilan terhadap pemilik usaha. Hanya dua yang memenuhi panggilan. Kemudian mereka menjelaskan sebab mereka tidak membayar pajak selama ini ke DP2KA.

“Kayanya dari tahun 2013, kendalanya macam-macam, ada yang pada saat itu ramai,  kebelakang-belakangnya  sepi. Ada yang dulunya istilahnya Tarakan saja, Kalimantan Timur berubah menjadi Kaltara. Kemudian pengunjung sepi, omsetnya semakin turun” ungkapnya

“Cuma dari imformasi mareka setelah ditangani oleh  Kejaksaan.  Setelah  ada SKK itu mereka mau membayar,  bagaimana membayarnya kita tidak patok sekian yang harus kamu bayar, saya kasih waktu, tidak. Mau nyicil silahkan tapi kalau nyicil harus ke Kejaksaan karena sudah ada SKK dari DP2KA” lanjutnya Kirono

Ia menambahkan saat ini tersisa tiga pemilik usaha belum memenuhi panggilan. Oleh sebab itu jika telah disampaikan pangilan kedua sampai ketiga dan tetap tidak jawaban. Kejaksaan bersama dengan DP2KA akan malakukan penjemputan langsung.

“Kalau masih juga begitu kita sudah sepakati dengan DP2KA akan jemput bola, jadi ada pendampingan dengan kejaksaan bangunnya bagaimana. Setelah itu baru aturan Pidana. Untuk tunggakannya sekitar 100 juta setiap rumah makan dan perhotelan” tambahnya (ars)

 

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.