Lagi!!! Gading Gajah Seberat 10,5 Kg Diamankan Petugas

by Muhammad Aras

Tarakan, MK – Untuk kali ketiga penyelundupan Gading Gajah asal  Malaysia gagal masuk ke Nunukan, Kalimantan Utara. Gading gajah sepanjang 1 meter diamankan Petugas Karantina Petanian Nunukan setelah terdeteksi mesin x-ray saat pemeriksaan, Sabtu (13/05).

Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas II Tarakan, Amril menjelaskan bermula saat sebuah kapal loang boat membawa barang kemudian bersandar di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan. Selanjutnya satu persatu barang dilakukan pemeriksaan melaui x-ray.

“Dari hasil analisa petugas x-ray Bea Cukai, tampak hasil scan mesin x-ray sebuah gading yang ada didalam kardus ditutup dengan terpal. Karena tanpa pemilik, gading gajah tersebut kemudian diamankan di  Pos Bea Cukai Nunukan” ujarnya kepada Metro Kaltara, Selasa (16/05)

Selanjutnya pada Senin (15/05) pemilik barang  SA (57) mendatangi Pos Bea Cukai untuk menyakisakan proses pemeriksaan. Setelah diperiksa, ditemukan gading gajah sebanyak 1 buah dengan berat 10,5 Kg. Rencananya, gading gajah akan dibawa ke Adonara, Kabupaten Flores,  (NTT) untuk disimpan sebagai mahar pernikahan

“Ini bagi kami adalah pusaka yang harus kami pelihara. Kami tidak perjualbelikan barang ini, kami simpan sebagai kalau  anak laki-laki saya nanti menikah,” terang SA kepada Petugas saat dimintai keterangan

“Gading gajah saya peroleh saat pernikahan anak perempuan sewaktu di Malaysia. Saya tidak tahu dari mana menantu saya mendapatkan gading tersebut,” sambung SA

Pada hari yang sama, Senin (15/05) Kepala Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC)  Kabupaten Nunukan Max Franky Karel Rori melakukan serah terima gading gajah kepada Kepala Kantor Pertanian Kelas II Tarakan, Amril.

“Gading tersebut akan kita serahkan kepada penyidik PPNS Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPH LHK)” tutup Amril (ars)

 

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.