TANA TIDUNG, MK – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP ) Tana Tidung beri fasilitas pos pengaduan bagi masyarakat yang terima layanan buruk.
Wa Ode Hasniah Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan Informasi dan Pelaporan DPMPTS Tana Tidung mengatakan, hingga saat ini belum ada pengaduan terkait pelayanan di DPMPTSP Tana Tidung dari masyarakat.
“Untuk sampai saat ini kita belum ada laporan pengaduan pelayanan, jadi belum ada keluhan-keluhan terkait pelayanan yang ada di DPMPTSP sampai saat ini,” ungkap Hasniah.
Ia menduga masih banyak masyarakat yang belum mengetahui adanya pos pengaduan terkait pelayanan DPMPTSP Tana Tidung yang dapat dilakukan secara online.
“Kami berpikir bahwa mungkin masyarakat tidak tahu kalau ada pelayanan pengaduan itu padahal kami sudah menyiapkan website, kami ada buat hotline juga,” jelasnya.
Untuk itu DPMPTSP Tana Tidung lakukan sosialisasi di seluruh wilayah yang ada di Kabupaten Tana Tidung untuk memberi pemahaman adanya pos pengaduan layanan ini.
“Makanya kami mulai adakan sosialisasi Tahun 2024 ini di lima kecamatan yang ada di Kabupaten Tana Tidung, mungkin masyarakat punya keluhan terkait pelayanan kami tapi tidak tahu mau adukan ke mana,” ujarnya.
Ia mengatakan meskipun tidak pernah menerima aduan, DPMPTSP Tana Tidung tetap memfasilitasi masyarakat yang ingin melapor.
“Setiap triwulan itu kami data terkait pengaduan yang mungkin masuk tapi ternyata memang nihil, mungkin memang pelayanan kami sudah baik tapi kami pemerintah tetap memberikan fasilitas pengaduan kepada masyarakat,” katanya.
Ia menuturkan pemerintah bertugas memberikan pelayanan dan masyarakat berkewajiban untuk memberi masukan sebagai evaluasi dalam upaya peningkatan layanan pemerintahan kepada masyarakat.
“Kami sebagai pemerintah itu kan ada dua timbal balik salah satunya pemerintahan ini sebagai masukan itu kewajiban masyarakat untuk tahu dan jika ada keluhan yang mungkin kurang baik boleh diadukan dan hal seperti itu perlu kami evaluasi dari pemerintah,” tuturnya.
Ia menambahkan dalam saat melakukan sosialisasi selalu disampaikan kepada masyarakat agar tidak khawatir jika ingin mengirim aduan karena identitas dari pelapor dipastikan tidak akan tersebar.
“Jadi setiap kami sosialisasi selalu kami sampaikan kepada masyarakat untuk tidak takut atau khawatir karena identitas pelapor juga kami jamin aman dan kami di pemerintah ini juga jangan merasa kalau kita sudah benar karena sebenarnya masyarakat itu adalah pengawas kita,” tambahnya.
DPMPTSP Tana Tidung tentu bersyukur karena belum menerima aduan tentang pelayanan di dinasnya dan membuat pelayanan di DPMPTSP menjadi baik.
Meskipun begitu DPMPTSP Tana Tidung tetap berkewajiban memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang adanya pos pengaduan ini.
“Tapi walaupun demikian tetap kami sosialisasikan karena itu sebagai kewajiban kita di pemerintahan dan kami juga sangat terbuka dengan adanya aduan-aduan karena itu memberikan kita evaluasi dan ke mereka juga tidak ada dampak negatif yang dialami,” pungkasnya. (rko)