Entry Meeting LKPD 2025 Malinau Digelar, OPD Diminta Gerak Cepat Penuhi Dokumen Pemeriksaan

by Isman Toriko

MALINAU, Metrokaltara.com – Pemerintah Kabupaten Malinau resmi menggelar entry meeting pemeriksaan terinci Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Intulun Kantor Bupati Malinau, Senin (6/4/2026), menjadi penanda dimulainya tahapan krusial dalam proses audit keuangan daerah.

Rapat dipimpin oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Malinau, Francis, S.Pd., M.Pd., dan dihadiri oleh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malinau. Suasana rapat berlangsung serius namun penuh komitmen, mencerminkan kesiapan pemerintah daerah dalam menghadapi proses pemeriksaan yang akan berjalan intensif selama sebulan ke depan.

Dalam arahannya, Francis menegaskan bahwa kunci utama kelancaran pemeriksaan terletak pada kesiapan dan respons cepat seluruh OPD dalam memenuhi permintaan dokumen dari tim pemeriksa. Ia menekankan bahwa tidak ada ruang untuk kelalaian, mengingat waktu yang diberikan sangat terbatas.

“Seluruh OPD diminta kooperatif dan menjadikan pemenuhan dokumen sebagai prioritas. Waktu yang diberikan hanya satu minggu, terhitung mulai 6 hingga 12 April 2026,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa dokumen yang diminta sejatinya bukan hal baru, melainkan bagian dari pertanggungjawaban atas kegiatan yang telah dilaksanakan masing-masing OPD sepanjang tahun anggaran berjalan. Dengan demikian, keterlambatan dalam penyampaian dokumen dinilai sebagai bentuk ketidaksiapan yang seharusnya tidak terjadi.

Lebih jauh, Francis menggarisbawahi konsekuensi serius apabila terjadi keterlambatan atau ketidaklengkapan dokumen. Ia menyebut, dokumen yang tidak disampaikan hingga batas waktu yang ditentukan berpotensi dianggap tidak tersedia oleh tim pemeriksa, yang pada akhirnya dapat memengaruhi hasil akhir pemeriksaan.

“Ini bukan sekadar administrasi, tetapi menyangkut kredibilitas pengelolaan keuangan daerah. Karena itu, saya minta seluruh OPD benar-benar serius dan responsif,” ujarnya dengan nada tegas.

Peran strategis juga dibebankan kepada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) sebagai leading sector. BPKD diminta aktif menjembatani koordinasi dan komunikasi antara OPD dengan tim pemeriksa BPK, guna memastikan setiap kebutuhan selama proses audit dapat terpenuhi secara cepat dan tepat.

Pemeriksaan terinci LKPD ini bertujuan untuk memberikan keyakinan memadai bahwa laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Malinau telah disajikan secara wajar sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), memiliki kecukupan pengungkapan, mematuhi peraturan perundang-undangan, serta didukung sistem pengendalian internal yang efektif.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, proses pemeriksaan akan berlangsung selama 30 hari, mulai 6 April hingga 5 Mei 2026. Selanjutnya, tahap penyusunan laporan dilakukan pada 6 hingga 22 Mei 2026, dengan target penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pada 29 Mei 2026.

Melalui entry meeting ini, diharapkan terbangun sinergi yang kuat antara Pemerintah Kabupaten Malinau dan BPK RI, sehingga seluruh tahapan pemeriksaan dapat berjalan lancar, tertib, dan tepat waktu. Lebih dari itu, hasil pemeriksaan nantinya diharapkan mampu menjadi cermin transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah yang semakin baik. (rko)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses