Gara-Gara Sabu, Pemuda Ini Ditangkap Polisi

by Muhammad Aras

Tampak AH sat menjalani pemeriksaan oleh petugas penyidik Satreskoba Polres Bulungan, Kamis (05/04)

TANJUNG SELOR – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Bulungan kembali berhasil mengamankan salah seorang pemuda berinisial AH (19). AH diamankan lantaran terbukti memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu golongan 1.

Kepada Metro Kaltara, Kapolres Bulungan AKBP Muhammad Fachry, SIK melalui Paur Subbag Humas Polres Bulungan Iptu Tutut Murdayanto menjelaskan penangkapan terhadap AH berawal dari laporan warga bahwa disebuah rumah, Jalan Sengkawit, Gang Kumis RT 53, Kelurahan Tanjung Selor Hilir sering terjadi pesta sabu hingga transaksi sabu.

“Jadi AH ini diamankan berkat laporan dari masyarakat bahwa disalah satu rumah di Kelurahan Tanjung Selor Hilir sering dijadikan tempat pesta sabu,” ujarnya, Kamis (05/04)

Menerima laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskoba langsung mendatangi tempat kejadian perkara. Sekira pukul 23.45 Wita, polisi kemudian menemukan pria yang tak lain adalah AH didalam rumah. Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 4 bungkus plastik bening diduga sabu dengan berat  0,60 gram yang disimpan didalam kotak rokok sampoerna di kantong celana  AH.

“Saat ini sudah diamankan dan masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dari asal barang barang tersebut,” tambahnya

Warga Gunung Putih tersebut langsung digiring ke Mako Polres Bulungan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Untuk mempertanggujawabkan perbuatannya, AH dijerat pasal 112 ayat 1 jo pasal 127 ayat huruf a UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (MK*)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.