TANJUNG SELOR, MK – Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Bulungan menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bulungan Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Bulungan. Meski memberikan persetujuan, Fraksi Gerindra tetap memberikan sejumlah catatan kepada Pemerintah Kabupaten Bulungan terkait pelaksanaan APBD tahun anggaran 2025.
Salah satu catatan yang menjadi perhatian Fraksi Gerindra yakni masih adanya sejumlah kegiatan yang belum terealisasi. Fraksi meminta pemerintah daerah memastikan program yang belum terlaksana dapat ditindaklanjuti dalam perencanaan anggaran berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Bulungan, Lausa Laida, mengatakan persetujuan terhadap ranperda tersebut diberikan setelah mencermati jawaban pemerintah atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD.
“Pada prinsipnya, Fraksi Partai Gerindra menyetujui Rancangan Peraturan Daerah ini untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, dengan tetap memperhatikan berbagai catatan yang telah kami sampaikan sebelumnya,” ujarnya.
Menurutnya, program yang belum terealisasi perlu mendapat perhatian agar tidak menghambat pencapaian target pembangunan daerah yang telah direncanakan.
Fraksi Gerindra meminta pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap kegiatan yang belum terlaksana sekaligus memastikan adanya kejelasan tindak lanjut pada penyusunan APBD berikutnya.
“Kami meminta kegiatan-kegiatan yang belum terealisasi pada pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat kembali diakomodasi dalam pelaksanaan APBD berikutnya, sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Selain realisasi kegiatan, Fraksi Gerindra juga menyoroti tindak lanjut terhadap rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Menurut Gerindra, rekomendasi BPK harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola keuangan daerah.
Lausa menegaskan, penyelesaian rekomendasi tersebut penting untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan semakin tertib, transparan, dan akuntabel.
“Rekomendasi-rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI harus segera ditindaklanjuti dan diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Ia berharap catatan yang disampaikan Fraksi Gerindra tidak hanya menjadi bagian dari proses pembahasan pertanggungjawaban APBD, tetapi juga menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dalam pelaksanaan anggaran pada tahun-tahun berikutnya.
“Catatan yang kami sampaikan ini diharapkan menjadi perhatian pemerintah daerah agar pelaksanaan APBD ke depan dapat semakin efektif, tepat sasaran, serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat,” ungkapnya.
Dengan adanya persetujuan dari Fraksi Gerindra, pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bulungan Tahun Anggaran 2025 dapat dilanjutkan sesuai mekanisme dan tahapan yang berlaku di DPRD Kabupaten Bulungan.
Fraksi Gerindra juga menegaskan dukungannya terhadap upaya pemerintah daerah meningkatkan kualitas pengelolaan anggaran, dengan tetap mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. (Fy/red)

