TARAKAN, MK – Aksi unjuk rasa (unras) penolakan Undang-Undang Cipta Kerja oleh sekelompok mahasiswa di gedung DPRD Tarakan pada Rabu (8/10/2020) kemarin berbuntut panjang.
Dua wartawan yang meliput aksi itu menjadi korban penembakan air dari mobil Water Canon yang dikerahkan oleh Polres Tarakan di lokasi unras.
Akibatnya kedua wartawan Tarakan TV dan Radar Tarakan bernama Arif Rusman dan Ifransyah ini terjatuh dari pagar gedung dewan dengan ketinggian sekitar 3 meter.
Sehingga mengakibatkan luka-luka yang cukup serius yang diderita keduanya. Bahkan kamera foto dan video yang dibekali dari perusahaan pers masing-masing kepada dua wartawan itu mengalami kerusakan.
Atas dasar tersebut dan mengacu Undang-Undang Pers No.40 tahun 1999 tentang Pers serta bukti rekaman video yang beredar di media sosial, jurnalis Tarakan yang tergabung dalam PWI Kaltara dan IJTI Kaltara meminta Kapolres Tarakan AKBP Filol Praja Artadhira bertanggung jawab terkait kasus ini.
Hal ini diungkapkan Ketua PWI Kaltara Datu Iskandar Zulkarnaen yang didampingi Sekretarisnya Mansyur berdasarkan hasil rapat koordinasi dari kedua organisasi yang diakui Dewan Pers ini, malam tadi.
“PWI dan IJTI Kaltara sangat menyesalkan adanya kejadian yang menyebabkan ada wartawan terluka saat bertugas dalam aksi unjuk rasa itu,” tegas Datu Iskandar melalui Mansyur, Kamis (8/10).
Menurutnya, wartawan dilindungi oleh UU No.40 tahun 1999 tentang Pers. “Selain itu, dari rekaman video yang ada, itu bisa jadi awal jika terjadi pelanggaran prosedur oleh aparat,” ujarnya.
“Kami juga mengimbau agar rekan-rekan wartawan hati-hati dalam melakukan peliputan di lapangan, utamakan keselamatan. Tapi polisi juga harus memberikan perlindungan dan harus tahu yang mana wartawan dan mana pendemo,” tambah Mansyur.
Dituturkannya, keberadaan wartawan di atas pagar DPRD Tarakan bukan hal yang baru dilakukan oleh jurnalis dalam mengabadikan gambar maupun video aksi unras.
“Dari dulu sampai sekarang, posisi wartawan selalu ada di atas pagar itu. Mereka di atas pagar karena ada alasan tersendiri, pertama menghindari kerumunan massa, kedua karena ingin mengambil angle yang bagus. Semua polisi tahu posisi wartawan selalu ada di situ dalam setiap kegiatan unjuk rasa,” bebernya.
Sehingga dia menduga penyemporatan Water Canon yang mengarah ke wartawan ada unsur kesengajaan bukan kecerobohan semata.
“Hari ini (Kamis) kami akan sampaikan somasi kepada Kapolres Tarakan untuk segera ditindaklanjuti dan disikapi dengan serius. Dalam surat somasi ini kami tembuskan juga ke Presiden Joko Widodo, Ketua DPR RI, Kapolri, Kapolda Kaltara, Dewan Pers, dan Ketua PWI Pusat dan IJTI Pusat serta lainnya yang terkait,” ungkapnya.
Berikut tuntutan dari somasi yang ditujukan ke Kapolres Tarakan:
1. Permohonan maaf dari Kapolres Tarakan secara tertulis yang disampaikan ke publik maupun kepada seluruh wartawan dalam bentuk konferensi pers.
2. Meminta kepada Kapolres Tarakan untuk menanggung seluruh biaya pengobatan kepada dua jurnalis Tarakan yang menjadi korban hingga pulih.
3. Meminta pergantian kamera video dan foto jurnalis yang rusak akibat penyemprotan Water Canon.
4. Menindak tegas oknum polisi yang menjadi operator Water Canon yang bertugas dalam aksi unjuk rasa penolakan UU Ciptaker.
5. Meminta kepada jajaran Polres Tarakan dan Polri pada umumnya untuk memberikan perlindungan terhadap aktivitas wartawan/jurnalis dalam menjalankan tugasnya sebagai abdi masyarakat dan negara. (*Pri)