Hasan Basri Sampaikan Pengawasan 3 UU di Sidang Paripurna DPD RI

by Ramlan

“Kami mengapresiasi, namun kita harus betul-betul mencermati dan mengikuti terhadap ketentuan Undang-Undang yang baru kita revisi yaitu salah satunya adalah Undang-Undang itu harus dapat dilaksanakan,” Ucap Hasan Basri.

Mengenai Inventarisasi materi pengawasan atas pelaksanaan UU Nomor 8 Tahun 2019 khususnya terkait dengan Umroh, Hasan Basri menyampaikan tahun 2022 di Kalimantan Utara, pendaftar ibadah umroh mengalami kenaikan 900 pendaftar dari tahun-tahun sebelumnya.

Namun ditengah lonjakan yang terjadi, pihaknya memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Pusat agar melakukan sosialisasi kepada Pemerintah Daerah dan travel mengenai penetapan standar harga yang terjadi di Kaltara. Karena berdasarkan aspirasi yang diterima, jumlah tarif yang ditetapkan beraneka ragam.

“Perlu dibuat pedoman dan standar mengenai pelayanan jamaah umroh. Salah satu di antaranya adalah menyangkut pembinaan, perlindungan, dan pelayanan,” kata Hasan Basri.

Terkait inventarisasi materi penguatan kelembagaan BPOM dalam melakukan fungsi pengawasan obat dan makanan, sebagai wilayah perbatasan yang berpotensi sebagai pintu masuk produk ilegal, pria yang akrab disapa HB merekomendasikan beberapa langkah strategis untuk mewujudkan peran penguatan kelembagaan.

“Rekomendasi yang kami berikan kepada Pemerintah Pusat, diperlukan sinergritas untuk membentuk peta rawan khusus yang menjadi langkah strategis untuk mengantisipasi peredaran obat dan makanan, melakukan pengawasan post market dengan cara monitoring label beredar disertai pengawasan, melaksanakan operasi Opson yang bekerjasama dengan lintas sektor, dan lain sebagainya,” kata Hasan Basri.

Di akhir laporan, Hasan Basri menyampaikan dengan adanya rekomendasi ini perlu mendapat perhatian dan dorongan dari semua pihak khususnya kementerian terkait agar dapat segera diselesaikan sebagai sarana elektrifikasi di Kaltara.  (rm)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.