Nunukan,MK – Seorang oknum guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan terpaksa berurusan dengan hukum. Oknum guru yang diketahui berinisial AL (30) itu diamankan polisi setelah diduga menjadi joki penerimaan anggota polisi tanpa melalui tahap tes.
Dia menjadi joki penerimaan anggota kepolisian dengan menawarkan kepada siswanya sendiri. Modusnya, pelaku mengirimkan pesan singkat melalui WhatsApp kepada sejumlah murid alumni di sekolahnya itu dengan tawaran masuk Kepolisian
“Dia kirim WA (WhatsApp) pada (bulan) Februari 2022 lalu. Dia menawarkan, jika ada alumni muridnya yang mau menjadi polisi, cukup menghubungi dirinya,” kata Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto melalui Kasat Reskrim Iptu Lusgi Simanungkalit.
Dari pesan singkat itu, salah satu alumni berinisial HFS ternyata berminat dan merespon pesan tersebut. Komunikasi pelaku dan korban terus berlanjut, sampai akhirnya AL mendatangi rumah orang tua korban yang berada di Jalan Pendidikan, RT 10, Desa Binalawan, Kecamatan Sebatik Barat.
“Saat mereka bertemu (pelaku dan orang tua korban), pelaku berupaya meyakinkan orang tua korban dengan berbagai alibi. Dia (pelaku) terus menjanjikan kepada orang tua korban, jika sang anak bisa diloloskan masuk polisi tanpa melalui tes,” ucapnya.
Orang tua korban yang percaya akan alibi korban, mulai menaruh kecurigaan pada September 2022. Karena sepanjang Bulan Februari hingga September 2022, HFS tak kunjung dipanggil menjadi anggota kepolisian. Padahal, orang tua HFS sudah melakukan pengiriman sejumlah uang sebanyak 30 kali kepada pelaku.
Totalnya uang yang telah diberikan orang tua korban kepada pelaku di taksir mencapai Rp766 juta. Bahkan, orang tua korban rela berhutang ataupun meminjam sejumlah uang, dengan harapan sang anak bisa masuk menjadi anggota Polri.
“Orang tuanya curiga, karena sampai di (bulan) September itu, anaknya belum juga di panggil (menjadi anggota polisi). Sedangkan si pelaku ini, sudah pergi meninggalkan sebatik,” katanya.