Hukum Mati Koruptor Belum Tentu Manjur

by Muhammad Reza

Jakarta – Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai NasDem Taufik Basari menilai hukuman mati tidak serta merta menjamin pejabat takut korupsi. Konsistensi penegakan hukum lebih penting ketimbang mencabut hak hidup seseorang.

Iluistrasi

“Efek jera tidak melulu diukur berdasarkan mematikan pelaku. Apakah kemudian itu menimbulkan efek jera?” kata Taufik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 10 Desember 2019.

Menurut dia, efek jera bisa timbul ketika apabila aparat penegak hukum tak berubah-ubah dalam memberikan vonis kepada pelaku. Tebang pilih kasus juga harus dihindari.

“Jangan kemudian beda-beda ini berlanjut ini tidak, atau hukumannya menjadi ringan, peristiwa yang sama beda-beda hukumannya,” jelas pendiri Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat itu.

Konsistensi penegakan hukum yang tegas dan transparan, membuat orang berpikir ulang bila ingin ‘merampok’ uang negara. Sementara itu, hukuman mati belum teruji bisa memberikan efek jera.

“Yang penting itu ada penegakan hukum, penegakan hukum dilakukan secara profesional dan konsisten kita lakukan, itu yang menimbulkan efek jera,” tukas Taufik.

Presiden Joko Widodo sebelumnya membuka peluang hukuman mati bagi koruptor. Vonis terberat itu bisa dijatuhkan bila rakyat memintanya.

“Kalau masyarakat berkehendak seperti itu dalam rancangan UU Pidana, UU Tipikor itu dimasukkan,” kata Jokowi di SMK 57 Jakarta, Senin, 9 Desember 2019.

Aturan hukuman mati tercantum dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan, “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.”

Pasal 2 ayat (2) menjelaskan, “Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.” Frasa “keadaan tertentu” berlaku apabila tindak pidana dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai UU yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter. (medcom)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.