Ketua Bawaslu Bulungan, Dwi Suprapto saat melakukan monitoring dan evaluasi di Kecamatan Peso, Sabtu (26/8/2023).
TANJUNG SELOR – Ketua Bawaslu Bulungan, Dwi Suprapto gencar lakukan monitoring dan evaluasi, kepada Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di Kabupaten Bulungan.
Pada Sabtu (26/8/2023), dia bersama dengan Kepala Sekretariat (Kasek) Kristarmaji Balawa serta jajaran Bawaslu Bulungan, bertandang ke Kecamatan Peso. Rombongan melalui darat, dengan menempuh perjalanan berjam-jam.
Soal Monev ke Panwascam, Kata Dwi berkaitan dengan mekanisme pelaporan, serta sharing juga dibicarakan soal pemetaan potensi pelanggaran pemilu, jika berkaca dari tahun sebelumnya.
Termasuk, soal pelaksanaan kampanye diluar jadwal yang dilakukan oleh partai politik. Termasuk, pemetaan titik-titik yang telah terpasang baliho atau spanduk dengan memunculkan adanya perbuatan pencitraan diri.
“Kami menginstruksikan, untuk memetahkan itu dan mengkoordinir lalu disampaikan ke Bawaslu Bulungan,” ucapnya.
Monitoring dan evaluasi dilakukan terhadap seluruh Kecamatan yang ada di Kabupaten Bulungan, dan sebelum dilakukan evaluasi terlebih dahulu diinformasikan melalui pesan group.
“Setelahnya kita akan melihat, dengan mendatangi Panwascam, apakah instruksi tersebut dilaksanakan. Tapi, Alhamduliah semua Panwascam menyampaikan pemetaan soal kondisi di wilayah masing-masing,” tambahnya.
Selain pemetaan, tujuan Bawaslu Bulungan lakukan monev kepada 10 Kecamatan yang ada, bertujuan untuk menginventarisir setiap kesulitan yang dihadapi.
“Khususnya di Kecamatan Peso, saya berharap Panwascam Peso intenskan koordinasi dan komunikasi dengan perangkat pemerintah terkait, “harap dia.
Apalagi akses lokasi yang tergolong sulit ketika hujan atau banjir, maka soal itu segera dilakukan koordinasi dengan Kabupaten untuk mengetahui titik mana saja yang tergolong sulit dilakukan pengawasan. Dan yang berpotensi terhambatnya proses penyelenggaraan pemilu.
Termasuk di wilayah Perusahaan, karena dalam pemilu itu, hanya akomodir penduduk setempat ketika mencoblos di TPS. Apabila penduduk dari luar daerah, kemudian masuk ke perusahaan, belum diperbolehkan memilih ketika tidak mengantongi surat Daftar Pemilih Tambahan (DPTB).
“Tapi itukan di ranahnya KPU yang sosialisasikan, kita berharap supaya hak pilih masyarakat itu tetap terakomodir,” pungkasnya.