TARAKAN, MK –Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua orang saksi dalam sidang kasus teroris terdakwa Agus Salim yang digelar di Pengadilan Negeri Tarakan, Rabu (14/11/2018).
Sidang kali ini, JPU hadirkan saksi yang tak lain adalah teman sekolah terdakwa, yakni Sapriadi dan Syaiful Alamsyah
Dalam persidangan ini, JPU juga memperlihatkan video yang berisi ancaman serta ajakan melakukan jihad yang menjadi penyebab Agus duduk dikursi pesakitan.
Dalam keterangan Supriadi, berteman dengan terdakwa sejak Sekolah Dasar Negeri (SDN) 002 dan tidak pernah bertemu lagi sejak lulus SD, namun berkomunikasi via group whatshapp. Hingga akhirnya Agus Salim mengirimkan video ancaman dan ajakan tentang jihad didalam group alumi SDN 002, dan dikeluarkan oleh admin group.
“Dalam hitungan jam langsung dikeluarkan admin group. Tapi, Agus memang sering mengirimkan gambar atau video dan gambar yang berisi tentang jihad, tapi tidak banyak yang komentar didalam group,” ujar Supriadi.
Supriadi mengaku sempat takut video tersebut benar ancaman, hingga akhirnya ia mengetahui bahwa video yang hanya memperlihatkan tangan, senjata tajam dan senjata api (senpi) serta Alquran adalah Agus Salim.
Sementara itu, dalam keterangan Syaiful tidak jauh berbeda dengan Supriadi. Hanya berbeda dengan Supriadi, Syaiful masih berteman akrab hingga sekarang. Bahkan, Syaiful membenarkan video tersebut dibuat didalam rumah yang ditinggali terdakwa, dan membenarkan semua yang terlihat didalam video, bendera hitam bertuliskan kata tauhid, jam dan tangan serta suara memang Agus Salim.
“Tapi, dalam setiap postingan dan komentar Agus didalam group alumni SDN 002 tidak ada ujaran yang memprovokasi. Kalaupun ada foto dan video tentang jihad, sebelum video yang viral ini, Agus cuma ambil yang dari internet lain saja,” ungkapnya.
Karena masih banyak saksi yang akan dihadirkan dipersidangan, Ketua Majelis Hakim Toni Irfan meminta sidang dilakukan dua kali dalam seminggu. “Sidang akan kita gelar marathon, satu minggu dua kali supata bisa selesai tepat waktu,” ujarnya.
Sementara itu, JPU Hafidz Sulistyo ditemui usai sidang menuturkan akan menghadirkan lima orang saksi yang akan memberikan keterangan terkait pidana, video dan dari senpi yang ada didalam video, apakah jenis rakitan atau organik.
“Saksi ahli dari Universitas Borneo untuk ahli bahasa apakah benar itu ancaman maupun suaranya memang terdakwa, ahli pidana terkait tindakan yang dilakukannya itu pidana apa. Tapi, didalam pemeriksaan sejak di polisi, terdakwa mengakui video itu dia yang buat,” ungkap JPU.
Terpisah, Kuasa Hukum terdakwa, Bismark Sanusi dan Agustan menuturkan senpi menurut terdakwa ditemukan dipinggir Jalan Pasir Putih saat sedang mengendarai sepeda motor sendirian. Senpi jenis softgun lengkap dengan amunisi saat ditemukan Agus.
“Pengakuan terdakwa, menemukan sendiri dan tidak ada orang lain. Tapi, nanti pengakuan dipersidangan bisa saja dianulir dengan keterangannya di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) polisi,” beber Bismark.
Agustan juga menambahkan, akan menghadirkan saksi meringankan terkait aliran yang dipahami terdakwa. “Karena ada anggapan, aliran ini tidak sinkron. Makanya kami hadirkan ustadz yang mengajarkan Agus, apakah benar ada penyimpangan atau tidak,” tutupnya. (arz27)