Panwaslu Diminta Tugaskan PPL Sesuai Domisili Tinggalnya
Tarakan, MK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tarakan akan berupaya menekan terjadinya potensi kecurangan padda pemungutan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara 9 Desember nanti. Khususnya pemilih yang masuk dalam DPTb-2 (Daftar Pemilih Tetap Tambahan menggunakan kartu identitas seperti KK maupun KTP).
Ketua KPU Tarakan Teguh Dwi Subagyo kepada Metro Kaltara mengatakan antisipasi yang dilakukan pihaknya adalah meminta petugas KPPS (Kelompok Panitia Pemungutan Suara) agar paham setiap warganya. Artinya, petugas itu tahu betul jika ada pemilih yang menggunakan KK atau KTP tapi tidak tinggal di daerah tersebut.
“Ini juga menjadi pencegahan mobilisasi massa. KPPS harus paham warganya,” ujarnya.
Kemudian Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) turut menugaskan Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL) yang memang berdomisili di wilayah tempat tinggalnya. “Jadi sama dengan KPPS dan saksi diusahan orang dari penghuni TPS tersebut,” jelas Teguh.
“Harapan kami tak ada lagi yang tidak terdaftar. Kalau misalnya masih ada 1 atau 2 wajarlah mungkin masalah teknis,” imbuhnya.
Sebelumnya KPU Tarakan telah melakukan penyempurnaan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ditetapkan kembali dalam Rapat Pleno Terbuka DPTb-1 28 November lalu.
Hasilnya DPTb-1 ada 776 jiwa yakni laki-laki berjumlah 374 jiwa dan perempuan 402 jiwa. (aras/sti)