Kurir Sabu Sapri Divonis 20 Tahun Penjara

by Setiadi
Sapri kurir sabu divonis 20 tahun penjara.

Sapri kurir sabu divonis 20 tahun penjara.

Tarakan, MK – Terdakwa kasus sabu seberat 2,7 kilogram yakni Sapri Burhan alias Abi Bin Burhan hanya divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tarakan, Selasa (12/01).

Terkait putusan itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Denny Iswanto masih menunggu perintah dari Kejaksaan Agung dalam melakukan upaya hukum (banding).

“Upaya selanjutnya itu tergantung dari pimpinan cuma kita laporkan dulu secara berjenjang karena tuntutannya sampai ke Kejaksaan Agung. Apakah pimpinan memerintahkan kita melakukan upaya hukum, ya kita lakukan upaya hukum,” ujarnya kepada Metro Kaltara, Selasa.

“Apapun keputusan dari Kejaksaan Agung, kita akan tindak lanjut dengan mengajukan banding dan batas waktunya 7 hari mulai dari besok. Jadi kita buat laporannya dulu, petunjuknya bagaimana, baru kita laksanakan,” imbuhnya.

Sementara Kuasa Hukum Terdakwa Tamrin. A Palondongan, SH menuturkan kliennya tak pantas dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Apalagi tuntutan JPU adalah hukuman mati. “Itu sama sekali terlampau berat,” katanya.

Ia menilai JPU terlalu kebablasan menuntut orang hukuman mati. JPU dianggap tidak melihat bagaimana dan apa peran terdakwa ini. Terdakwa ini hanya sebagai kurir yang diminta oleh bosnya (Acai) menjemput barang yang dikirim dari Tawau.

Demikian juga dikatakan oleh Mahyudin Igo, S.H selaku Humas PN Tarakan mengaku alasan vonis hukum mati turun menjadi dua puluh tahun karena majelis hakim memandang Sapri hanya kurir saja. Bukan orang yang mempunyai barang atau menjadi otak dalam beredarnya sabu-sabu dengan berat 2,7 kilogram itu. (aras/sti)

 

 

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.