Lagi-lagi,… 88 WNI di Deportasi

by Muhammad Reza

NUNUKAN,  MK – lagi-lagi pemulangan warga negara Indonesia (WNI) yang sebagian adalah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bermasalah dari Pusat Tahanan Sementara (PTS) di Tawau, Sabah, Malaysia, tiba di Pelabuhan Internasional Tunon Taka Nunukan. Sebanyak 88 WNI yang tiba dengan kasus yang berbeda-beda. Mulai dari kasus Keimigrasian sebanyak 52 orang, narkoba 35 orang dan kriminal lainnya 1 orang.

Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan (Wasdakim) Kantor Imigrasi Nunukan Bimo Mardi Wibowo menjelaskan, jalur yang digunakan oleh para pekerja migran Indonesia untuk keluar dari wilayah Indonesia ini dilakukan secara ilegal. Ada tiga pelabuhan tradisonal yang biasa menjadi pintu keluar yang dilewati.

“Pelabuhan tradisional Aji Kuning, Sebatik, itu ada 7 orang yang melewati jalur tersebut, sedangkan Pelabuhan tradisional Sungai Nyamuk, Sebatik, 18 orang, dan Pelabuhan tradisional Sungai Bolong, Nunukan 6 orang. Selain itu yang lahir dan besar di Malaysia, tidak pernah keluar Malaysia sejak lahir tidak pernah mengurus atau memiliki dokumen keimigrasian sebanyak 10 orang, juga yang tidak dapat mengingat karena dibawa orang tuanya sejak kecil yang berusia di bawah 10 tahun sebanyak 11 orang,” jelas Bimo.

TKI yang bekerja di Malaysia, rata-rata bekerja sebagai buruh bangunan, buruh perkebunan sawit, buruh pabrik kayu, buruh pabrik kertas, buruh pasar, ibu rumah tangga dan sebagai asisten rumah tangga serta pekerjaan lainnya. Beberapa juga berusaha sendiri seperti berkebun, petani, nelayan dan profesi lainnya.

“Setelah dilakukan pendataan terhadap para deportan, Imigrasi menyerahkan ke Satgas BP3TKI yang juga didampingi oleh Kepolisian KSKP Nunukan untuk dibawa ke penampungan Rusunawa Sedadap untuk dilakukan pendataan sebelum para deportan dipulangkan ke daerah asal masing-masing,” ujarnya. 

Kepala kantor Balai pelayanan penempatan dan perlindungan tenaga kerja indonesia (BP3TKI)  Nunukan juga mengatakan, puluhan TKI tersebut akan ditampung di rumah susun yang sudah disediakan. Dan untuk pendeportasian kali ini tidak ada yang termasuk deportasi khusus.

“Mereka semua setelah pindah ke Rusun akan menunggu giliran untuk dipulangkan. Kalau untuk mereka yang kasus narkoba memang sudah di blacklist darisana tidak bisa masuk lagi yang ketentuannya setahun atau selamanya tidak bisa masuk lagi” tutupnya. (Ly/MK*)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.